Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Catat Tanggalnya! Layanan Kantor Imigrasi Tutup 18-24 Maret 2026, Segera Urus Paspor Sebelum Cuti Lebaran

Titis Osi Kurniawan • Senin, 16 Maret 2026 | 11:38 WIB
Ilustrasi petugas imigrasi melayani sepenuh hati.
Ilustrasi petugas imigrasi melayani sepenuh hati.

Jawa Pos Radar Madiun - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengumumkan penyesuaian jadwal operasional menyambut libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 H. 

Seluruh kantor imigrasi di Indonesia akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

Masyarakat pun diimbau untuk segera menuntaskan segala urusan administrasi keimigrasian guna menghindari risiko hambatan perjalanan maupun denda administratif.

Baca Juga: Mudik 2026: Daftar Lengkap Lokasi Posko Mudik di Kota Semarang, Lengkap dengan Fasilitas Kesehatan dan Dapur Umum

Peringatan: Hindari Risiko Overstay

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menekankan agar masyarakat maupun Warga Negara Asing (WNA) segera menyelesaikan pengurusan dokumen seperti paspor dan izin tinggal sebelum tanggal 17 Maret 2026.

"Pastikan urusan Anda selesai sebelum libur dimulai. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup sementara, langkah ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran," tegasnya.

Layanan Bandara Tetap Siaga 24 Jam

Meski layanan administrasi di kantor imigrasi libur, masyarakat tidak perlu khawatir terkait proses keberangkatan atau kedatangan internasional.

Yuldi memastikan pemeriksaan di gerbang internasional, baik bandara maupun pelabuhan, tetap berjalan normal selama 24 jam.

Termasuk layanan Visa on Arrival yang tetap terbuka bagi wisatawan mancanegara.

Baca Juga: Oase Sepak Bola Putri: PSSI Siapkan Pramusim Tahun Ini, Liga 1 Putri Resmi Bergulir 2027!

Ringkasan Jadwal Imigrasi Lebaran 2026:

Bagi masyarakat yang memiliki keperluan sangat mendesak, Ditjen Imigrasi memberikan beberapa opsi solusi:

Bagi pemohon yang paspornya sudah selesai diproses, sangat disarankan untuk segera mengambil dokumen tersebut paling lambat pada Selasa, 17 Maret 2026, agar perjalanan mudik atau liburan tidak terhambat. (osi/*)

Editor : Mizan Ahsani
#kantor imigrasi #libur lebaran #cuti lebaran ASN #layanan #cuti bersama