Jawa Pos Radar Madiun - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengumumkan penyesuaian jadwal operasional menyambut libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 H.
Seluruh kantor imigrasi di Indonesia akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
Masyarakat pun diimbau untuk segera menuntaskan segala urusan administrasi keimigrasian guna menghindari risiko hambatan perjalanan maupun denda administratif.
Peringatan: Hindari Risiko Overstay
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menekankan agar masyarakat maupun Warga Negara Asing (WNA) segera menyelesaikan pengurusan dokumen seperti paspor dan izin tinggal sebelum tanggal 17 Maret 2026.
"Pastikan urusan Anda selesai sebelum libur dimulai. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup sementara, langkah ini penting demi kenyamanan bersama dan menghindari risiko overstay selama masa cuti lebaran," tegasnya.
Layanan Bandara Tetap Siaga 24 Jam
Meski layanan administrasi di kantor imigrasi libur, masyarakat tidak perlu khawatir terkait proses keberangkatan atau kedatangan internasional.
Yuldi memastikan pemeriksaan di gerbang internasional, baik bandara maupun pelabuhan, tetap berjalan normal selama 24 jam.
Termasuk layanan Visa on Arrival yang tetap terbuka bagi wisatawan mancanegara.
Baca Juga: Oase Sepak Bola Putri: PSSI Siapkan Pramusim Tahun Ini, Liga 1 Putri Resmi Bergulir 2027!
Ringkasan Jadwal Imigrasi Lebaran 2026:
-
Layanan Terakhir: Selasa, 17 Maret 2026.
-
Libur Operasional: 18 – 24 Maret 2026.
-
Kembali Buka: Rabu, 25 Maret 2026.
-
Layanan Bandara: Tetap buka 24 jam.
Bagi masyarakat yang memiliki keperluan sangat mendesak, Ditjen Imigrasi memberikan beberapa opsi solusi:
-
Percepatan Paspor Sehari Jadi: Tersedia di kantor imigrasi sebelum libur dimulai (paling lambat 17 Maret).
-
Darurat Medis: Jika ada kebutuhan pengobatan ke luar negeri yang mendadak, masyarakat bisa menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat.
-
Penjadwalan Ulang (Reschedule): Bagi yang memiliki jadwal pengurusan namun masih berada di kampung halaman, dapat melakukan reschedule melalui aplikasi M-Paspor setelah masa libur usai.
Bagi pemohon yang paspornya sudah selesai diproses, sangat disarankan untuk segera mengambil dokumen tersebut paling lambat pada Selasa, 17 Maret 2026, agar perjalanan mudik atau liburan tidak terhambat. (osi/*)
Editor : Mizan Ahsani