Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pemerintah Terapkan WFA ASN Mulai Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap dan Aturan bagi Pekerja Swasta

Ockta Prana Lagawira • Senin, 16 Maret 2026 | 15:36 WIB
Pemerintah menerapkan WFA bagi ASN mulai 16 Maret 2026 jelang Nyepi dan Lebaran. (Jawa Pos)
Pemerintah menerapkan WFA bagi ASN mulai 16 Maret 2026 jelang Nyepi dan Lebaran. (Jawa Pos)

JAKARTA - Pemerintah mulai menerapkan skema work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada Senin, 16 Maret 2026.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengatur mobilitas masyarakat menjelang periode libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2026.

Selain bagi ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta menerapkan skema kerja fleksibel serupa. Namun, berbeda dengan ASN, penerapan WFA bagi pekerja swasta bersifat tidak wajib.

Baca Juga: Daftar Nomor Telepon Penting Call Center Tol Se-Indonesia Mudik 2026, Simpan untuk Keadaan Darurat! 

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan tambahan hari libur, melainkan bentuk fleksibilitas kerja agar aktivitas tetap berjalan sambil membantu mengurai kepadatan perjalanan menjelang masa mudik Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa skema kerja fleksibel ini berlaku pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Baca Juga: Arus Mudik Lebaran 2026 Meningkat Tajam, 650 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Jalur Trans Jawa Jadi Favorit 

"Diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja, khusus untuk ASN dan juga pekerja swasta. Pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur ya, ini clear work from anywhere atau flexible working arrangement," ujar Airlangga dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

ASN Punya Dasar Aturan Resmi

Untuk aparatur sipil negara, penerapan WFA telah memiliki dasar hukum melalui Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel menjelang dan setelah periode hari besar keagamaan nasional.

Baca Juga: Hasil Undian AVC Champions League 2026: Bhayangkara vs Zhayik, Garuda Jaya Tantang Juara Iran 

Sementara bagi sektor swasta, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 yang mengimbau perusahaan memberikan kesempatan bagi pekerja untuk bekerja dari lokasi lain selama periode yang sama.

Surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 13 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Iran Tegaskan Selat Hormuz Tetap Terbuka, Hanya Kapal AS dan Israel yang Dibatasi 

Melalui aturan tersebut, perusahaan diimbau memberi kesempatan kepada karyawan untuk menjalankan WFA pada 16–17 Maret 2026, dan diharapkan dapat dilanjutkan pada 25–27 Maret 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan serta potensi lonjakan mobilitas masyarakat setelah Lebaran.

"Pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja," ujar Yassierli.

Baca Juga: Hindari Macet Pantura, Ini 3 Jalur Alternatif Mudik Lebaran 2026 Menuju Jawa Timur 

Tidak Berlaku untuk Semua Sektor

Pemerintah juga menegaskan bahwa penerapan WFA di sektor swasta tidak bersifat wajib. Sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan ini karena berkaitan dengan pelayanan publik dan keberlangsungan produksi.

Beberapa sektor yang tidak termasuk dalam skema WFA antara lain kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan.

Pekerja tetap harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana biasa.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Layanan Kantor Imigrasi Tutup 18-24 Maret 2026, Segera Urus Paspor Sebelum Cuti Lebaran 

Perusahaan diminta mengatur sistem kerja serta pengawasan agar produktivitas tetap terjaga meskipun karyawan bekerja dari lokasi yang berbeda.

"Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan," ujar Yassierli.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pengaturan kerja fleksibel dapat membantu mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat selama periode libur panjang Nyepi dan Lebaran 2026.

Editor : Ockta Prana Lagawira
#mudik Lebaran 2026 #wfa 2026 #work from anywhere asn #kebijakan wfa pemerintah #wfa swasta #aturan wfa 2026 #kementerian ketenagakerjaan #Airlangga Hartarto