JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyambut positif fatwa yang dikeluarkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah terkait kebolehan pemindahan penyembelihan hewan dam ke Tanah Air dengan syarat tertentu.
Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, M. Afief Mundzir, menyatakan fatwa tersebut dapat menjadi panduan penting bagi jemaah dalam menjalankan ibadah haji secara lebih tertib dan terarah.
Baca Juga: Mudik Lebaran ke Madiun? Ini 10 Tempat Oleh Oleh Khas untuk Dibawa Pulang ke Perantauan
“Fatwa ini kami sambut baik karena memberikan panduan yang jelas bagi jemaah. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mengurangi potensi pembayaran ilegal di Arab Saudi, sekaligus memudahkan jemaah karena ada pilihan dalam menunaikan dam,” ujar Afief di Jakarta (15/03/2026).
Menurut Afief, pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang menyatakan penyembelihan dam dapat dilakukan di tanah air secara syar’i menunjukkan adanya pertimbangan terhadap kondisi di lapangan, khususnya terkait proses penyembelihan hewan dam di Tanah Suci.
Baca Juga: Patrick Kluivert dan Clarence Seedorf Resmi Jadi Penasehat Timnas Suriname
Ia menilai realitas pelaksanaan penyembelihan dam di Arab Saudi saat ini menghadapi berbagai kendala yang perlu dipertimbangkan secara bijak dalam pengelolaan ibadah haji.
“Pandangan ini juga memperlihatkan adanya pertimbangan kemaslahatan, terutama dalam memastikan proses penyembelihan dapat dikelola dengan baik serta distribusi dagingnya dapat memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan di tanah air,” lanjut Afief.
Baca Juga: 7 Kuliner Legendaris Kediri yang Selalu Ramai saat Idul Fitri, Buruan Wisatawan
Ia menambahkan, pemerintah terus membuka ruang sinergi dengan berbagai organisasi keagamaan dalam upaya memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang lebih tertib dan transparan.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan sekaligus memastikan kebijakan yang diambil berpihak pada kemaslahatan jemaah haji Indonesia.
“Kami mengapresiasi pandangan keagamaan dari PP Muhammadiyah ini. Harapannya, panduan tersebut dapat membantu jemaah menjalankan ibadah dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat,” tutup Afief.