Daerah Gaya Hidup Hiburan Internasional Jatim Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Opini Pacitan Ponorogo

Setelah THR, Pensiunan PNS Siap Terima Gaji ke-13 Juni 2026, Ini Skema dan Mekanismenya

Ockta Prana Lagawira • 2026-03-17 12:44:17
Pemerintah resmi atur pembayaran THR dan gaji ke-13 pensiunan ASN lewat PMK 13/2026. Gaji ke-13 cair Juni 2026.
Pemerintah resmi atur pembayaran THR dan gaji ke-13 pensiunan ASN lewat PMK 13/2026. Gaji ke-13 cair Juni 2026.

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan pencairan tambahan penghasilan bagi para purnabakti.

Baca Juga: 41 Ucapan Idul Fitri 2026 Menyentuh Hati, Cocok Dibagikan ke Keluarga dan Media Sosial di Momen Lebaran

Setelah penyaluran THR pada Maret 2026, pemerintah kini bersiap mencairkan Gaji ke-13 pada Juni 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli serta meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, termasuk pensiunan, setelah masa pengabdian mereka berakhir.

Baca Juga: Resep Rendang Daging Sapi Enak dan Empuk untuk Sajian Lebaran, Masak 2–3 Jam Hasilnya Lezat

Sumber Anggaran dari APBN

Dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026 ditegaskan bahwa pembayaran THR dan Gaji ke-13 sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aturan ini juga dirancang untuk meningkatkan transparansi serta memastikan proses pencairan berjalan lebih tertib dan akurat.

Pemerintah menargetkan mekanisme distribusi dana dapat meminimalkan kesalahan administrasi yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Penyaluran Melalui Taspen dan Asabri

Pemerintah kembali menunjuk dua BUMN sebagai penyalur utama. PT Taspen (Persero) bertanggung jawab menyalurkan pembayaran bagi pensiunan PNS, sedangkan PT Asabri (Persero) menangani pensiunan TNI dan Polri.

Baca Juga: Link Live Streaming Man City vs Real Madrid Liga Champions 2026, Los Blancos Bawa Keunggulan 3-0

Penyaluran dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima untuk memastikan dana diterima secara utuh tanpa perantara.

"Kedua lembaga tersebut wajib menyampaikan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal pencairan dimulai," bunyi ketentuan dalam regulasi tersebut.

Baca Juga: Fatwa Muhammadiyah Bolehkan Dam Haji Disembelih di Tanah Air, Kemenhaj Beri Respons

Pencairan Disesuaikan Tahun Ajaran Baru

Penetapan waktu pencairan Gaji ke-13 pada Juni 2026 dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan ekonomi masyarakat, khususnya sektor pendidikan.

Pada periode Juni hingga Juli, pengeluaran rumah tangga umumnya meningkat karena kebutuhan tahun ajaran baru, seperti biaya sekolah, seragam, hingga perlengkapan belajar.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu keluarga aparatur negara, termasuk pensiunan, dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak tanpa mengganggu kondisi keuangan bulanan.

Dengan terbitnya PMK Nomor 13 Tahun 2026, kepastian terkait pencairan Gaji ke-13 kini menjadi lebih jelas, sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat.

Tambahan penghasilan ini juga menjadi bentuk apresiasi negara atas dedikasi para aparatur yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

Editor : Ockta Prana Lagawira
#gaji ke 13 2026 #pmk 13 tahun 2026 #gaji ke 13 pns #pencairan gaji ke 13 #pensiunan pns 2026 #kebijakan pemerintah 2026 #THR pensiunan 2026 #taspen asabri