Jawa Pos Radar Madiun – Bagi para pemudik yang akan melintasi jalur bebas hambatan atau jalan tol pada Lebaran 2026, memahami rambu lalu lintas menjadi kunci perjalanan yang lancar. Salah satu yang sering luput dari perhatian namun sangat vital adalah perbedaan warna palang atau plang penunjuk arah.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menekankan bahwa perbedaan warna latar belakang pada plang tol bukan sekadar desain, melainkan memiliki fungsi instruksional yang berbeda bagi pengemudi.
1. Plang Warna Hijau: Petunjuk Lokasi dan Opsi Jalur
Plang dengan latar hijau berfungsi sebagai rambu penunjuk lokasi atau batas wilayah tujuan. Saat melihat papan ini, pengemudi diberikan keleluasaan untuk memilih jalur mana yang akan dilalui. Artinya, masih tersedia beberapa opsi jalan yang mengarah ke daerah tujuan tersebut, sehingga pengemudi tidak perlu terburu-buru berpindah lajur secara mendadak.
2. Plang Warna Biru: Perintah atau Petunjuk Khusus
Berbeda dengan hijau, plang berwarna biru bersifat perintah. Jika pengemudi melihat papan ini, artinya pengemudi harus berada di lajur yang telah ditentukan untuk menuju wilayah tertentu. Papan biru menandakan hanya ada satu jalan yang dapat dilalui menuju lokasi tersebut tanpa ada opsi jalur lain. Pengemudi disarankan segera memposisikan kendaraan di lajur yang sesuai agar tidak terlewat.
Memahami kode warna ini sangat penting, terutama saat arus mudik sedang padat. Kesalahan membaca rambu sering kali menjadi penyebab pengemudi melakukan rem mendadak atau berpindah lajur secara ekstrem yang berisiko memicu kecelakaan beruntun.
Dengan mengenali makna di balik warna rambu, diharapkan para pemudik bisa lebih tenang dan terarah saat menavigasi rute Trans Jawa maupun jalur tol lainnya. Tetap fokus, patuhi rambu, dan pastikan keselamatan menjadi prioritas utama hingga sampai di kampung halaman.(*)
* Muhammad Almaz Firza Sasongko, mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura.
Editor : Mizan AhsaniSumber : Korlantas Polri