KEDIRI - Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.
Penetapan ini telah diumumkan sejak awal Ramadan melalui perhitungan internal pondok.
Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2.996.000 per Gram, Buyback Ikut Menguat
Penentuan tersebut didasarkan pada hasil penghitungan lajnah falakiyah yang menggunakan metode hisab dalam menentukan awal bulan Hijriah.
"Berdasarkan hasil penghitungan lajnah falakiyah Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Kediri, memberitahukan bahwa untuk awal bulan Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Jumat legi 20 maret 2026 masehi dengan pertimbangan ijtima akhir Ramadan terjadi pada kamis kliwon tanggal 19 maret 2026 masehi pada pukul 07.17 WIB dengan tinggi hilal nol lima derajat dua belas daqiqah," ungkap Yai Ma'shum, salah satu Mufattisy di Ponpes Al-Falah Ploso.
Baca Juga: One Way Nasional Mulai Rabu Siang, Ini Jadwal dan Ruas Tol yang Diberlakukan
Gunakan Metode Hisab
Salah satu pengajar Ponpes Al-Falah Ploso, Moh Makhshush Izzi Arifin, menjelaskan bahwa penentuan awal Ramadan dan Syawal di pondok tersebut menggunakan metode hisab.
Metode ini berbeda dengan sebagian besar masyarakat Nahdlatul Ulama (NU) yang menggunakan rukyatul hilal atau pengamatan langsung terhadap hilal.
Ia menyebut, perbedaan metode penentuan tersebut bukan hal baru dan sudah menjadi tradisi lama di lingkungan pondok.
"Kita sudah lama berbeda banyak pondok, dulu NU juga (pernah) berbeda dengan pemerintah. NU Jatim dengan NU Pusat juga pernah berbeda, jadi hal yang biasa saja," katanya.
Perbedaan dengan Pemerintah
Makhshush menambahkan, secara prinsip sebenarnya hasil hisab Ponpes Al-Falah tidak jauh berbeda dengan pemerintah. Namun, terdapat perbedaan pada kriteria penetapan awal bulan Hijriah.
"Kalau belum memenuhi MABIM belum ditanggalkan," katanya.
Baca Juga: Puncak Mudik Tiba! Tol Japek Berlakukan One Way Lokal, 1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Ia menegaskan bahwa perbedaan dalam penentuan awal Ramadan maupun Syawal merupakan hal yang lumrah terjadi dan tidak perlu dipersoalkan.
Penetapan ini menjadi salah satu referensi bagi masyarakat yang mengikuti metode hisab dalam menentukan Hari Raya Idul Fitri.
Editor : Ockta Prana Lagawira