Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

4 Prajurit TNI Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Prabowo: Usut Tuntas Aktor Intelektual!

Mizan Ahsani • Jumat, 20 Maret 2026 | 20:39 WIB
"Dua wajah terduga pelaku penyerangan menggunakan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, resmi dipublikasikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (18/03). (ANTARA FOTO)
"Dua wajah terduga pelaku penyerangan menggunakan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, resmi dipublikasikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (18/03). (ANTARA FOTO)

Jawa Pos Radar Madiun - Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru.

Markas Besar (Mabes) TNI resmi menetapkan empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai tersangka dalam percobaan pembunuhan berencana tersebut.

Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto membenarkan bahwa keempat tersangka Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES telah ditahan di Pomdam Jaya.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.

Baca Juga: Veda Ega Pratama Siap Tempur di Moto3 Brasil 2026, Sudah Pelajari Sirkuit Baru di Sesi Latihan Bebas

Meski demikian, TNI bersikukuh akan memproses kasus ini melalui sistem peradilan militer, sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

"Selama ini persidangan di militer selalu terbuka. Kita akan sampaikan setiap tahapan mulai dari penyidikan hingga penyerahan berkas ke oditur militer," tegas Yusri, Rabu (18/3).

Keputusan ini memicu kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil. Gabungan LSM yang terdiri dari YLBHI, Amnesty International, hingga ICJR mendesak agar para pelaku diadili di peradilan umum.

Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah impunitas dan membuka jalan guna menyeret aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Hotel Pegunungan Jawa Timur, Sejuk dan Cocok untuk Keluarga

"Serangan kepada pembela HAM sering dilakukan oleh aktor kekuasaan. Ini bukan sekadar kejahatan jalanan biasa, melainkan orkestrasi teror yang terencana. Mengadili mereka di peradilan militer berpotensi menutup rantai komando sebenarnya," kritik Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur.

Baca Juga: Petasan Rakitan Meledak, Dua Remaja di Ponorogo Alami Luka Serius

Merespons eskalasi kasus ini, Presiden Prabowo Subianto angkat bicara. Ia mengecam keras tindakan tersebut dan memerintahkan pengusutan tuntas, tidak hanya berhenti pada eksekutor lapangan.

"Tidak akan ada perlindungan bagi pelaku, sekalipun melibatkan aparat negara. Kita usut sampai ke pihak yang menyuruh dan mendanai," tegas Prabowo.

Presiden juga membuka pintu bagi pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) independen, selama tim tersebut diisi oleh figur-figur yang terbukti netral dan berintegritas. (*)
*Sayiddil Akbar Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura

Editor : Mizan Ahsani
#aktivis kontras #koalisi sipil #peradilan umum #BAIS TNI #prabowo #kontras #tersangka #tni