Jawa Pos Radar Madiun - Angin segar berembus bagi ratusan ribu tenaga pendidik di tanah air.
DPR RI secara resmi mendorong pemerintah untuk segera mengangkat sebanyak 237.000 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini diambil setelah Komisi X DPR RI melihat adanya ketimpangan kesejahteraan yang mengkhawatirkan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani, menyebut nasib guru PPPK paruh waktu saat ini sangat memprihatinkan, terutama dari sisi penghasilan.
"Jadi, guru PPPK paruh waktu hari ini nasibnya tidak jelas. Gaji mereka bahkan lebih sedikit dibandingkan pegawai SPPG yang belum berstatus PPPK," tegas Lalu Hardian, Kamis (19/3).
Kesepakatan Komisi X: Keadilan Bagi Tenaga Pendidik
DPR RI telah meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk merumuskan formula pengangkatan bersama Menpan RB.
Fokus utamanya adalah menyatukan nasib guru PPPK paruh waktu dan penuh waktu untuk menjadi ASN secara serentak.
Poin-poin krusial yang ditegaskan legislatif antara lain:
1. Pengangkatan Beriringan
Rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK harus berjalan bersamaan dengan pengangkatan guru paruh waktu menjadi ASN demi pemerataan keadilan.
2. Cakupan Nasional
Usulan ini menyasar 237.000 guru di seluruh Indonesia yang berada di bawah naungan Kemendikdasmen.
3. Prioritas Kemenag
Untuk guru madrasah swasta di bawah Kementerian Agama, DPR menyoroti adanya dana Rp75 triliun yang bisa diprioritaskan untuk kesejahteraan guru.
Desak Manajemen Guru Dikembalikan ke Pusat
Lalu Hardian, yang akrab disapa Lalu Ari, juga menyoroti hambatan anggaran di daerah.
Ia mendesak agar kewenangan penanganan guru PPPK paruh waktu ditarik kembali ke pemerintah pusat mengingat dana transfer daerah untuk pendidikan seringkali dipotong.
"Harus punya political will dari pusat. Besaran anggaran di pusat mencapai Rp58 triliun. Manajemen guru harus dikembalikan ke pusat agar lebih terkontrol dan adil," ujarnya.
DPR meminta pemerintah segera mencari solusi konkret agar masalah kesejahteraan guru tidak menjadi isu yang berlarut-larut.
Ia menekankan bahwa ini adalah urusan kemanusiaan dan masa depan pendidikan, bukan sekadar panggung politik.
"Kita usahakan, kalau tidak bisa tahun ini, tahun depan (2027) sudah bisa terealisasi. Ini harus ada solusi secepat mungkin," pungkasnya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani