Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan klarifikasi terkait keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Setelah sempat menjadi perbincangan karena "menghilang" dari Rumah Tahanan (Rutan) saat pelaksanaan Sholat Idul Fitri, Yaqut kini dilaporkan tengah menjalani pemeriksaan kesehatan intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama tersebut sedang berada di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur, sejak Senin (23/3) malam hingga Selasa (24/3) pagi ini.
Proses Pengembalian ke Rutan KPK
Pemeriksaan kesehatan ini bukan tanpa alasan.
Budi menjelaskan bahwa serangkaian tindakan medis tersebut merupakan bagian dari prosedur untuk mengembalikan Yaqut menjadi tahanan rutan negara, setelah sebelumnya sempat menyandang status tahanan rumah.
"Tim dokter masih terus melakukan pemeriksaan. Ini dalam rangka proses pengembalian YCQ menjadi tahanan rutan dari sebelumnya tahanan rumah," ujar Budi.
Baca Juga: Jadwal Moto3, Moto2, dan MotoGP Amerika Serikat 2026: Veda Ega Pratama Podium Lagi?
Kronologi Yaqut Cholil Qoumas Sempat Hilang saat Malam Takbiran
Isu menghilangnya Gus Yaqut pertama kali mencuat dari pengakuan Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer yang juga ditahan KPK.
Saat menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3/2026), Silvia menyebut informasi di dalam rutan sangat santer membicarakan ketidakhadiran Yaqut.
-
17 Maret: Keluarga Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah.
-
19 Maret (Malam): Yaqut resmi keluar rutan untuk menjalani tahanan rumah dengan pengawasan KPK.
-
21 Maret (Idul Fitri): Para tahanan di Rutan Merah Putih mempertanyakan absennya Yaqut saat Sholat Idul Fitri.
-
23-24 Maret: Yaqut dibawa ke RS Bhayangkara untuk pengecekan kesehatan sebelum ditarik kembali ke sel rutan.
Baca Juga: H+3 Lebaran, Lalu Lintas Kota Madiun Ramai Lancar Tanpa Kemacetan
Kerugian Negara Rp622 Miliar
Sebagai informasi, Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026 atas dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menaksir kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar.
Pihak KPK menegaskan bahwa penyidikan terus mengalami kemajuan positif.
"Penyidik fokus melengkapi berkas agar bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," tambah Budi.
Baca Juga: 350 Warga Madiun Ikut Balik Gratis, Difasilitasi 7 Bus ke Jakarta dan Surabaya
Ringkasan Kasus Kuota Haji 2026:
Tersangka Utama: Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menag).
Status Terkini: Menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara (Persiapan balik ke Rutan).
Poin Kontroversi: Sempat menjadi tahanan rumah tepat sebelum Idul Fitri 1447 H.
Estimasi Kerugian: Rp622 Miliar.
Transparansi dalam penanganan tahanan korupsi di momen hari besar agama selalu menjadi perhatian publik. Termasuk kasus yang menyeret Gus Yaqut. (naz)
Editor : Mizan Ahsani