Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Maret 2026 Ribuan Dapur MBG Bermasalah! BGN Sanksi 1.251 SPPG, Wilayah Jawa Paling Banyak Pelanggaran

Mizan Ahsani • Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB
Ilustrasi penyiapan MBG di SPPG.
Ilustrasi penyiapan MBG di SPPG.

Jawa Pos Radar Madiun - Komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sedang diuji.

Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius di lapangan.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk peringatan terhadap pengelola yang bermain-main dengan standar kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Tragedi Mudik Core 2026: Suami Lupa Absen, Istri Tertinggal di Rest Area Cipali Dievakuasi Pakai Moge

Rincian Sanksi: Ribuan Unit Dihentikan Sementara

Berdasarkan data terbaru per Jumat (20/3), BGN membagi penindakan dalam beberapa kategori:

1.030 SPPG resmi di-suspend (dihentikan sementara).

210 SPPG dijatuhi Surat Peringatan Tahap Pertama (SP-1).

11 SPPG masuk tahap kritis dengan Surat Peringatan Tahap Kedua (SP-2).

Tak hanya itu, 62 SPPG terpaksa ditutup sementara karena terbukti menyajikan menu yang melenceng dari petunjuk teknis (juknis) gizi yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 25 Maret: UBS dan Galeri24 Kompak Turun

Daftar Pelanggaran, dari Limbah Hingga Sertifikat Higiene

Bukan tanpa alasan, sanksi ini diberikan setelah inspeksi mendadak menemukan kondisi infrastruktur yang memprihatinkan, di antaranya:

  1. Sanitasi Buruk: Tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

  2. Ilegalitas Higiene: Belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

  3. Infrastruktur Tak Standar: Fasilitas dapur yang tidak memenuhi syarat keamanan pangan.

  4. Menu "Asal-asalan": Komposisi makanan yang tidak sesuai standar gizi nasional.

Baca Juga: St. Kitts and Nevis Siap Kejutkan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Herdman Waspada

Jawa Menjadi Wilayah dengan Pelanggaran Tertinggi

Data BGN menunjukkan persebaran sanksi yang cukup jomplang antar wilayah:

Wilayah II (Jawa): 674 SPPG disanksi.

Wilayah I (Sumatera): 446 SPPG.

Wilayah III (Indonesia Tengah dan Timur): 131 SPPG.

Banyaknya temuan di Pulau Jawa menjadi sinyal bahwa pengawasan di pusat populasi justru harus diperketat berkali-kali lipat.

Dadan Hindayana memperingatkan seluruh pengelola bahwa SP-1 dan SP-2 adalah kesempatan terakhir untuk berbenah. 

Jika dalam evaluasi berkala tidak ada perbaikan signifikan, penghentian operasional permanen akan menjadi konsekuensi mutlak.

“Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar layak, aman, dan sesuai standar gizi. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini,” tegas Dadan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#sppg disanksi #Makan Bergizi Gratis #sanksi #dapur MBG #aturan #Mbg #Dadan Hindayana #BGN