Jawa Pos Radar Madiun - Komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sedang diuji.
Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius di lapangan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk peringatan terhadap pengelola yang bermain-main dengan standar kesehatan masyarakat.
Rincian Sanksi: Ribuan Unit Dihentikan Sementara
Berdasarkan data terbaru per Jumat (20/3), BGN membagi penindakan dalam beberapa kategori:
1.030 SPPG resmi di-suspend (dihentikan sementara).
210 SPPG dijatuhi Surat Peringatan Tahap Pertama (SP-1).
11 SPPG masuk tahap kritis dengan Surat Peringatan Tahap Kedua (SP-2).
Tak hanya itu, 62 SPPG terpaksa ditutup sementara karena terbukti menyajikan menu yang melenceng dari petunjuk teknis (juknis) gizi yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini 25 Maret: UBS dan Galeri24 Kompak Turun
Daftar Pelanggaran, dari Limbah Hingga Sertifikat Higiene
Bukan tanpa alasan, sanksi ini diberikan setelah inspeksi mendadak menemukan kondisi infrastruktur yang memprihatinkan, di antaranya:
-
Sanitasi Buruk: Tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
-
Ilegalitas Higiene: Belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
-
Infrastruktur Tak Standar: Fasilitas dapur yang tidak memenuhi syarat keamanan pangan.
-
Menu "Asal-asalan": Komposisi makanan yang tidak sesuai standar gizi nasional.
Baca Juga: St. Kitts and Nevis Siap Kejutkan Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Herdman Waspada
Jawa Menjadi Wilayah dengan Pelanggaran Tertinggi
Data BGN menunjukkan persebaran sanksi yang cukup jomplang antar wilayah:
Wilayah II (Jawa): 674 SPPG disanksi.
Wilayah I (Sumatera): 446 SPPG.
Wilayah III (Indonesia Tengah dan Timur): 131 SPPG.
Banyaknya temuan di Pulau Jawa menjadi sinyal bahwa pengawasan di pusat populasi justru harus diperketat berkali-kali lipat.
Dadan Hindayana memperingatkan seluruh pengelola bahwa SP-1 dan SP-2 adalah kesempatan terakhir untuk berbenah.
Jika dalam evaluasi berkala tidak ada perbaikan signifikan, penghentian operasional permanen akan menjadi konsekuensi mutlak.
“Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar layak, aman, dan sesuai standar gizi. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini,” tegas Dadan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani