Jawa Pos Radar Madiun - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi "pagar" hukum agar program raksasa Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menyisakan masalah lingkungan berupa tumpukan sampah dan pencemaran air limbah.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini punya tanggung jawab ganda: memberi makan rakyat sekaligus mengelola limbahnya secara profesional.
Baca Juga: 4 Rekomendasi HP ASUS RAM 8 GB Paling Worth It 2026, Spek Gahar untuk Multitasking dan Gaming
Prinsip Utama: Ekonomi Sirkular
BGN tidak ingin sampah MBG hanya berakhir di TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Aturan baru ini mengedepankan Ekonomi Sirkular, di mana sampah dipandang sebagai sumber daya bernilai guna.
Apa saja yang diatur?
-
Pemilahan Wajib: SPPG wajib memilah sampah menjadi 4 kategori: Organik, Anorganik, Residu, dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
-
Budidaya Maggot & Kompos: Sampah organik tidak boleh dibuang begitu saja. SPPG didorong menyediakan fasilitas pengolahan seperti pengomposan hingga budidaya maggot.
-
Higiene & Sanitasi: Air limbah domestik dari dapur SPPG wajib diolah melalui IPAL agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
-
Pencegahan Pemborosan: Sisa pangan yang masih layak konsumsi harus dikelola efisien agar tidak terbuang sia-sia (food waste management).
Manajemen Data: Semua Harus Tercatat!
Dadan Hindayana mengingatkan bahwa pengelolaan sampah ini bukan sekadar urusan teknis, tapi soal akuntabilitas. SPPG diwajibkan melakukan:
-
Pencatatan Kuantitatif: Data berat dan volume sampah berdasarkan jenisnya harus didokumentasikan.
-
Pelaporan Berkala: Hasil pengelolaan wajib dilaporkan ke Pemerintah Daerah sebagai bentuk transparansi.
-
Edukasi Perilaku: Mengajak penerima manfaat (siswa/masyarakat) untuk mulai sadar akan pembatasan timbulan sampah.
Menyadari keterbatasan teknis di beberapa wilayah, BGN membuka pintu bagi SPPG untuk bekerja sama dengan:
-
Pemerintah Daerah (Dinas Lingkungan Hidup).
-
Pihak ketiga atau vendor pengolah limbah profesional.
Baca Juga: Era Baru John Herdman! Skuad Garuda Pangkas 17 Nama, Ini Daftar 24 Pemain Timnas di FIFA Series 2026
Analisis Redaksi: Jawaban Atas Keraguan Publik
Lahirnya Peraturan BGN No. 1/2026 ini tampaknya merupakan jawaban strategis atas kritik masyarakat mengenai potensi gunung sampah plastik dan sisa makanan dari jutaan porsi MBG setiap harinya.
Jika implementasi budidaya maggot dan kompos ini berjalan di tiap daerah termasuk di Madiun, maka program ini bisa menciptakan lapangan kerja baru di sektor pengolahan limbah. (naz)
Editor : Mizan Ahsani