Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Aturan Baru BGN Nomor 1 Tahun 2026: Selain Sediakan MBG, SPPG Juga Bertanggung Jawab Kelola Limbah

Mizan Ahsani • Rabu, 25 Maret 2026 | 18:02 WIB
Ilustrasi penyiapan MBG di SPPG.
Ilustrasi penyiapan MBG di SPPG.

Jawa Pos Radar Madiun - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi "pagar" hukum agar program raksasa Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak menyisakan masalah lingkungan berupa tumpukan sampah dan pencemaran air limbah.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini punya tanggung jawab ganda: memberi makan rakyat sekaligus mengelola limbahnya secara profesional.

Baca Juga: 4 Rekomendasi HP ASUS RAM 8 GB Paling Worth It 2026, Spek Gahar untuk Multitasking dan Gaming

Prinsip Utama: Ekonomi Sirkular

BGN tidak ingin sampah MBG hanya berakhir di TPA (Tempat Pembuangan Akhir). Aturan baru ini mengedepankan Ekonomi Sirkular, di mana sampah dipandang sebagai sumber daya bernilai guna.

Apa saja yang diatur?

  1. Pemilahan Wajib: SPPG wajib memilah sampah menjadi 4 kategori: Organik, Anorganik, Residu, dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

  2. Budidaya Maggot & Kompos: Sampah organik tidak boleh dibuang begitu saja. SPPG didorong menyediakan fasilitas pengolahan seperti pengomposan hingga budidaya maggot.

  3. Higiene & Sanitasi: Air limbah domestik dari dapur SPPG wajib diolah melalui IPAL agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

  4. Pencegahan Pemborosan: Sisa pangan yang masih layak konsumsi harus dikelola efisien agar tidak terbuang sia-sia (food waste management).

Baca Juga: Maret 2026 Ribuan Dapur MBG Bermasalah! BGN Sanksi 1.251 SPPG, Wilayah Jawa Paling Banyak Pelanggaran

Manajemen Data: Semua Harus Tercatat!

Dadan Hindayana mengingatkan bahwa pengelolaan sampah ini bukan sekadar urusan teknis, tapi soal akuntabilitas. SPPG diwajibkan melakukan:

Menyadari keterbatasan teknis di beberapa wilayah, BGN membuka pintu bagi SPPG untuk bekerja sama dengan:

Baca Juga: Era Baru John Herdman! Skuad Garuda Pangkas 17 Nama, Ini Daftar 24 Pemain Timnas di FIFA Series 2026

Analisis Redaksi: Jawaban Atas Keraguan Publik

Lahirnya Peraturan BGN No. 1/2026 ini tampaknya merupakan jawaban strategis atas kritik masyarakat mengenai potensi gunung sampah plastik dan sisa makanan dari jutaan porsi MBG setiap harinya.

 Jika implementasi budidaya maggot dan kompos ini berjalan di tiap daerah termasuk di Madiun, maka program ini bisa menciptakan lapangan kerja baru di sektor pengolahan limbah. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#peraturan bgn nomor 1 tahun 2026 #Makan Bergizi Gratis #limbah #badan gizi nasional #aturan baru #Mbg #BGN