JAKARTA -- Pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini memberi tambahan waktu satu bulan dari tenggat sebelumnya, 31 Maret 2026.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia memastikan perpanjangan akan segera dituangkan dalam aturan resmi.
Baca Juga: Veda Ega Pratama Disorot Dunia, Media Asing Sebut Kebangkitan Balap Asia
“(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Kementerian Keuangan akan menerbitkan Surat Edaran sebagai dasar kebijakan ini.
Langkah tersebut diambil untuk memberikan kelonggaran kepada wajib pajak di tengah penyesuaian sistem pelaporan.
Baca Juga: HP Vivo Harga 4–5 Jutaan 2026, Spek Premium Tanpa Harus Beli Flagship
Tambahan Waktu untuk Wajib Pajak
Perpanjangan ini menjadi peluang bagi masyarakat yang belum melaporkan SPT tepat waktu.
Pemerintah tetap mengimbau agar pelaporan dilakukan lebih awal dan tidak menunggu batas akhir.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Cara Mudah Lapor SPT Lewat Coretax
Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut langkah-langkahnya:
• Akses menu SPT dan pilih “Buat Konsep SPT”
• Pilih PPh Orang Pribadi lalu klik lanjut
• Tentukan periode dan tahun pajak
• Pilih jenis SPT: Normal atau Pembetulan
• Klik “Buat Konsep SPT” dan isi formulir
• Gunakan fitur “Posting” untuk pengisian otomatis
• Periksa dan lengkapi data
• Klik “Bayar dan Lapor”
• Lakukan tanda tangan digital dan konfirmasi
Bagi wajib pajak dengan status kurang bayar, pembayaran bisa dilakukan melalui saldo deposit atau kode billing yang diterbitkan sistem.
Baca Juga: Khofifah Terapkan WFH ASN Jatim Setiap Rabu, Ini Alasan dan Dampaknya
Setelah pembayaran selesai, status SPT akan berubah menjadi “Dilaporkan”.
Data Pelaporan SPT 2026
Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan penggunaan Coretax terus meningkat.
Hingga 24 Maret 2026:
• 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun
• 8.874.904 wajib pajak sudah melaporkan SPT
Rinciannya:
• 15.677.209 wajib pajak orang pribadi
• 955.508 wajib pajak badan
• 90.411 instansi pemerintah
• 226 wajib pajak PMSE
Untuk pelaporan tahun pajak 2025:
• WP orang pribadi karyawan: 7.826.341
• WP nonkaryawan: 863.272
• WP badan: 183.583 (rupiah), 138 (dolar AS)
Sementara untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda:
• 1.549 badan (rupiah)
• 21 badan (dolar AS)