JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.
Semula, batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret 2026. Namun kini, wajib pajak diberikan kelonggaran hingga akhir April 2026 tanpa dikenakan sanksi denda.
Baca Juga: Prediksi Final FIFA Series 2026 Indonesia vs Bulgaria: Ujian Berat John Herdman Lawan Mantan!
Perpanjangan Resmi Lewat Aturan DJP
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.
Melalui aturan tersebut, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, selama masih dalam masa perpanjangan.
Baca Juga: Rekomendasi HP iQOO Z11: Baterai Gila 9.050mAh, Fast Charging 90W, Layar 165Hz
Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan serta memberikan kemudahan administrasi perpajakan kepada masyarakat.
Alasan Diperpanjang: Lebaran dan Sistem Coretax
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan ada dua alasan utama di balik kebijakan ini.
Baca Juga: Review Samsung Galaxy A07 5G, HP 2 Jutaan dengan AI Gemini, Baterai 6000mAh dan Layar 120Hz
Pertama, periode pelaporan beririsan dengan libur panjang Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kedua, adanya kendala teknis pada sistem coretax yang menyebabkan proses pelaporan tidak selalu berjalan lancar.
"Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Kalau tergantung saya, berarti fix sampai akhir April," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3).
Baca Juga: Hasil TANDING BOLAAA AAA Clan vs B2F: Hattrick King Aloy Tak Cukup! Reza Arap Dkk Kalah 7-5
Rincian Relaksasi yang Diberikan
DJP memastikan penghapusan sanksi berlaku untuk beberapa kondisi berikut:
• Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi hingga 1 bulan setelah jatuh tempo
• Keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29
• Kekurangan pembayaran pajak dalam SPT yang diperpanjang
Artinya, wajib pajak masih bisa melapor hingga sekitar 30 April 2026 tanpa dikenakan denda.
Mekanisme Penghapusan Denda
Relaksasi ini mencakup sanksi administratif berupa denda maupun bunga sesuai aturan perpajakan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Penghapusan dilakukan dengan dua cara:
• Tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP)
• Jika STP sudah terbit, akan dihapus secara jabatan oleh kantor wilayah DJP
Selain itu, keterlambatan dalam masa relaksasi tidak akan memengaruhi status wajib pajak tertentu.
Baca Juga: Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Cara Mudah via Coretax
Target Pelaporan Masih Jauh
Pemerintah juga menyoroti realisasi pelaporan SPT yang belum optimal.
Dari target sekitar 15 juta wajib pajak, masih terdapat kekurangan sekitar 6 juta laporan yang belum masuk.
Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan kepatuhan masyarakat meningkat sekaligus memberi waktu tambahan bagi wajib pajak yang belum sempat melapor.
Editor : Ockta Prana Lagawira