JAKARTA – Pemerintah memastikan kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2026 adalah tidak benar.
Isu tersebut sebelumnya sempat menimbulkan keresahan, terutama di kalangan tenaga honorer yang baru saja diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Kekurangan SDM, Pemkab Madiun Siapkan PPPK Paruh Waktu untuk KDKMP
Pemerintah Tegaskan Tidak Ada PHK PPPK
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk menghapus atau melakukan PHK massal terhadap PPPK.
“Tidak ada rencana penghapusan PPPK pada 2026. Yang dilakukan adalah penataan agar sistemnya lebih terstruktur,” tegasnya, dikutip Kaltim Post.
Baca Juga: Batas Lapor SPT Diperpanjang! Bebas Denda hingga 30 April 2026, Ini Aturan Lengkapnya
Menurutnya, kebijakan yang tengah berjalan justru berfokus pada pembenahan sistem kepegawaian agar lebih profesional dan berkelanjutan.
PPPK Paruh Waktu Dipastikan Aman
Pemerintah juga memastikan bahwa PPPK paruh waktu yang baru diangkat tetap aman dan tidak akan dihapus dalam waktu dekat.
Komitmen ini sekaligus menjadi jaminan bahwa status serta kesejahteraan PPPK tetap menjadi prioritas pemerintah.
Isu Dikaitkan Presiden, Dipastikan Tidak Tepat
Kabar PHK massal sebelumnya sempat dikaitkan dengan kebijakan Prabowo Subianto.
Namun, pemerintah menegaskan informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.
Fokus kebijakan saat ini justru pada reformasi birokrasi dan penguatan sistem ASN secara menyeluruh.
Penataan Sistem, Bukan Pemecatan
Pengamat kebijakan publik dari Center of Budget Analysis (CBA), Uchok Sky, menilai kondisi ini merupakan bagian dari reformasi jangka panjang.
“Yang terjadi adalah penataan sistem, bukan PHK massal. Ini bagian dari reformasi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa implementasi di daerah bisa berbeda, tergantung kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2026 Kian Nyata, Instansi Wajib Setor Usulan Formasi di Akhir Maret
Jaminan Hak PPPK Tetap Berlaku
Dalam skema yang berjalan, PPPK tetap mendapatkan hak-hak yang dijamin negara, seperti:
• Gaji sesuai standar nasional
• Jaminan sosial
• Kesempatan peningkatan kompetensi
Penataan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja dan kemampuan anggaran daerah, khususnya di sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan.
Isu PHK massal PPPK 2026 dipastikan tidak terbukti benar. Pemerintah justru tengah memperkuat sistem ASN melalui penataan struktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Editor : Ockta Prana Lagawira