Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pekerja Kreatif Awas Dipenjara, Biaya Jasa Edit Video Pemerintah Harus Rp 0 Menurut Jaksa Kejari Karo

Mizan Ahsani • Senin, 30 Maret 2026 | 13:50 WIB
Ilustrasi edit video. (SHOPEE)
Ilustrasi edit video. (SHOPEE)

Jawa Pos Radar Madiun - Dunia kreatif Indonesia diguncang kekhawatiran besar. Kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjerat videografer Amsal Sitepu.

Senin (30/3), Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas perkara ini setelah gelombang protes netizen pecah di media sosial.

Kasus ini bermula pada periode 2020-2022. Amsal, melalui usahanya CV Promiseland, menawarkan jasa pembuatan video profil ke 20 desa di Kabupaten Karo dengan biaya Rp 30 juta per desa.

Menurut kuasa hukumnya, Willyam Raja D Halawa, seluruh pekerjaan telah selesai, direvisi, dan diterima dengan baik oleh pihak desa.

"Sejauh ini tidak ada masalah atau protes dari pembayar. Bahkan para kepala desa mengaku puas," ujar Willyam.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Laptop Mahasiswa 2026 Paling Worth It, Siap AI, Editing, dan Multitasking Berat

Titik Sengketa: Ide Kreatif Dinilai Rp 0 oleh Kejaksaan Negeri Karo

Kejanggalan muncul saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding adanya mark-up yang merugikan negara sebesar Rp202 juta.

JPU menggunakan acuan perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang memberikan penilaian drastis. Konsep dan ide yang dianggarkan Rp 2 juta, dinilai jaksa semestinya Rp 0.

Begitu pula dengan biaya editing, dubbing, dan mikrofon. Seluruhnya harus Rp 0.

Baca Juga: Veda Ega Pratama Ungkap Penyebab Crash di Moto3 Amerika Serikat 2026

Amsal menyanggah keras hal tersebut. Dalam pledoinya, ia menekankan bahwa proses cutting, editing, hingga ide adalah bagian integral dari sebuah karya audiovisual yang memiliki nilai ekonomi.

"Saya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan korupsi," tegas Amsal.

DPR RI: Keadilan Substantif vs Formalistik

Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, mengingatkan bahwa pekerjaan kreatif tidak memiliki standar harga baku yang kaku.

Baca Juga: Update iOS 26.4 Wajibkan Verifikasi Usia untuk Pengguna Apple, Begini Solusi Lengkap Cara Mengatasi

Perkara ini dianggap terlalu dipaksakan masuk ke ranah pidana korupsi.

"Semangat KUHP baru adalah menghadirkan keadilan substantif, bukan formalistik. Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya pada kasus kakap yang memaksimalkan pengembalian kerugian negara," ujarnya.

 

Besarnya atensi publik terhadap kasus Amsal Sitepu menunjukkan adanya keresahan kolektif dari para pekerja kreatif di Indonesia.

Jika ide dan teknis editing bisa dinilai Rp 0 oleh auditor negara, maka ribuan penyedia jasa kreatif yang bekerja dengan dana publik berada dalam ancaman yang sama.

Amsal kini menanti keadilan dalam sidang vonis yang dijadwalkan lusa di Pengadilan Negeri Medan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#amsal sitepu #video desa #pn medan #mark up anggaran #jasa edit video #biaya jasa edit video #kejaksaan negeri karo #video profil desa #kejari #kronologi #dpr #korupsi #Via del Mare