Jawa Pos Radar Madiun - Sebuah kasus dugaan korupsi yang menjerat pekerja kreatif tengah memantik atensi nasional.
Amsal Christy Sitepu, seorang videografer, didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa mark up proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, dengan kerugian negara diklaim mencapai Rp 202 juta.
Amsal, pemilik CV Promiseland, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Sepeda Listrik Murah Mulai Rp 2 Jutaan, Nomor 3 Dilengkapi Sistem Pengaman Tambahan
Kasus ini bermula dari pengerjaan video profil untuk 20 desa pada tahun 2020-2022 dengan tarif Rp 30 juta per desa.
Ironisnya, dugaan mark up yang disangkakan oleh auditor Inspektorat Daerah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berfokus pada biaya operasional produksi kreatif.
Komponen biaya seperti penyusunan konsep/ide, penggunaan mikrofon (clip on), cutting, editing, hingga dubbing dinilai seharusnya tidak berbiaya alias Rp 0.
"Seluruh pekerjaan produksi itu adalah bagian integral dari proses pembuatan karya audiovisual, bukan mark up seperti yang dituduhkan.
Bahkan, tidak ada satu pun kepala desa sebagai pengguna jasa yang ditetapkan sebagai tersangka," beber Willyam Raja D. Halawa, kuasa hukum Amsal, Minggu (29/3).
Baca Juga: 3 HP Samsung Galaxy dengan AI Thermal Control, Tak Bikin Smartphone Panas seperti Setrika
Fakta persidangan pun berpihak pada sang videografer. Dalam sidang pemeriksaan saksi, para kepala desa menyatakan kepuasan atas hasil video tersebut.
Mereka menegaskan bahwa pengerjaan telah sesuai proposal, pajak telah dibayarkan, dan hasil pemeriksaan awal Inspektorat sebelumnya tidak menemukan adanya kejanggalan dana desa.
Sorotan DPR dan Kritik ICJR
Viralnya kejanggalan kasus ini membuat Komisi III DPR RI langsung turun tangan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3).
"Pekerjaan videografi adalah pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya maksimalisasi pengembalian kerugian negara pada kasus-kasus kakap, bukan sekadar keadilan formalistik," tegas Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman.
Baca Juga: Lebaran Picu Lonjakan Sampah di Ngawi, Capai 50 Ton per Hari
Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai kasus Amsal adalah bukti nyata kegagapan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru.
Peneliti ICJR Iqbal Muharam Nurfahmi mengkritisi banyaknya pasal penahanan yang "karet", sehingga keadilan restoratif (restorative justice) gagal diterapkan.
Ia juga mengkritik langkah DPR yang terkesan hanya menjadi "pemadam kebakaran" untuk kasus-kasus yang kebetulan viral di media sosial, tanpa menyelesaikan akar masalah struktural pada aturan perundang-undangan.
Sidang pembacaan vonis terhadap Amsal Sitepu dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026 mendatang. (*)
*Sayiddil Akbar Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura