Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menahan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk tahun anggaran 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk "rem darurat" di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya stabil.
Meskipun secara berkala tarif cukai diproyeksikan naik mengikuti target kesehatan nasional, pemerintah memilih bersikap hati-hati demi menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan daya beli.
3 Alasan Utama Cukai Rokok Tidak Naik di Tahun 2026
Ada pertimbangan krusial yang membuat Menteri Keuangan memutuskan untuk tidak mengerek tarif cukai tahun ini:
1. Menekan Laju Inflasi
Di tengah situasi ekonomi yang menantang, kenaikan harga rokok yang drastis dikhawatirkan akan menjadi pemicu inflasi.
Rokok merupakan salah satu komoditas dengan bobot pengeluaran yang cukup tinggi di masyarakat, sehingga stabilitas harganya sangat berpengaruh pada angka inflasi nasional.
Baca Juga: Gunakan DBHCHT Rp 3,3 Miliar, Pemkab Ponorogo Proteksi 5.375 Petani Tembakau
2. Menghadang Peredaran Rokok Ilegal
Pemerintah menyadari bahwa semakin mahal harga rokok resmi, semakin besar godaan bagi perokok untuk beralih ke rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.
Hal ini tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga melemahkan pengawasan terhadap standar kesehatan produk tembakau.
3. Perlindungan Sektor Padat Karya (SKT)
Industri rokok, khususnya jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), menyerap jutaan tenaga kerja.
Pemerintah sangat berhati-hati dalam menaikkan cukai di sektor ini demi menjaga kelangsungan hidup para buruh linting dan petani tembakau yang bergantung pada industri tersebut.
Fokus Pemerintah: Mencegah Fenomena Downtrading
Alih-alih menaikkan tarif, fokus pemerintah pada tahun 2026 adalah melakukan penataan lapisan (layer) tarif.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah fenomena downtrading, yaitu kondisi di mana perokok beralih ke merek rokok yang jauh lebih murah akibat kenaikan harga pada segmen rokok premium. (naz)
Editor : Mizan Ahsani