JAKARTA – Pemerintah mulai memperketat pengawasan setelah menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah efisiensi energi di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di kawasan Timur Tengah.
Baca Juga: Cuma Butuh 5 Menit! Ini Link dan Cara Mudah Daftar UTBK-SNBT 2026 Bagi yang Tidak Lolos SNBP
Aturan teknis pelaksanaan WFH ASN akan dituangkan melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PANRB.
ASN Wajib Aktifkan Lokasi Selama WFH
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan bahwa ASN yang bekerja dari rumah tetap harus aktif selama jam kerja, termasuk memastikan telepon genggam dalam kondisi menyala.
Baca Juga: Dana RT Desa di Magetan Segera Cair, Kelurahan Masih Tertunda
"Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan work from home dan kemudian handphone mereka pun juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geolocation," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Kebijakan ini bertujuan memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah atau domisili yang telah terdaftar.
Baca Juga: Isu PHK PPPK 2026 Dibantah, Menteri PAN-RB Rini Widyantini Tegaskan Tak Ada Penghapusan
Diatur dalam Surat Edaran Resmi
Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa ASN wajib berada di lokasi domisili saat menjalankan WFH.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memperkuat layanan berbasis digital.
Tito menambahkan bahwa kebijakan ini mencakup penguatan sistem seperti tanda tangan elektronik hingga sistem informasi manajemen kepegawaian.
Baca Juga: Pemprov Jatim Apresiasi Kinerja Madiun, Pengangguran Turun
Kinerja ASN Tetap Dievaluasi
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengurangi pengawasan terhadap kinerja ASN.
"Untuk seluruh ASN kami akan terus melakukan evaluasi atas PPPK dan evaluasi terhadap kinerja," kata Rini.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sistem penilaian berbasis digital melalui aplikasi eKinerja yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara.
"Kami sudah sediakan eKinerja dari setiap instansi pemerintah mempunyai tautan yang secara langsung untuk bisa menggunakan penilaian kinerja melalui eKinerja yang sudah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara," ucap Rini.
Sejumlah Layanan Tetap WFO
Meski kebijakan WFH diterapkan, pemerintah memastikan sejumlah sektor tetap bekerja dari kantor (WFO) karena menyangkut layanan publik langsung.
Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain:
• Layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan
• Ketentraman dan ketertiban umum
• Kebersihan dan persampahan
• Administrasi kependudukan
• Perizinan dan pelayanan publik
• Kesehatan dan pendidikan
• Pendapatan daerah
Tito menegaskan sektor-sektor tersebut membutuhkan kehadiran fisik petugas agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Editor : Ockta Prana Lagawira