JAKARTA – Pemerintah kembali menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026.
Tambahan penghasilan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi sekaligus bantuan untuk memenuhi kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Secara umum, gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) merupakan tambahan di luar gaji bulanan.
Jika dalam setahun ASN menerima 12 kali gaji pokok, maka total penerimaan bisa mencapai 14 kali dengan adanya dua komponen tersebut.
Perbedaan Gaji ke-13 dan THR
Gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya dibayarkan menjelang hari besar keagamaan.
Sementara itu, gaji ke-13 diberikan di pertengahan tahun, umumnya pada Juni hingga Juli.
Waktu pencairan ini dipilih untuk membantu kebutuhan pendidikan anak, karena bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Aturan Terbaru Gaji ke-13 ASN 2026
Pemerintah melalui Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi dasar hukum pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara non tunai.
" Pembayaran bantuan hari raya dan gaji ke-13 seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan cara langsung ke penerima, " demikian bunyi Pasal 5 ayat (1) dalam peraturan tersebut. "
Baca Juga: Setelah THR, Pensiunan PNS Siap Terima Gaji ke-13 Juni 2026, Ini Skema dan Mekanismenya
Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 mencakup beberapa komponen, antara lain:
• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan jabatan
• Tunjangan kinerja
Jumlah yang diterima setiap ASN berbeda, tergantung golongan dan masa kerja.
Baca Juga: Efisiensi BBM, ASN Ponorogo Bisa WFH atau Bersepeda
Mekanisme Pencairan
Proses pencairan dilakukan melalui sistem digital berbasis aplikasi penggajian. Setiap satuan kerja wajib menghitung besaran gaji menggunakan sistem berbasis web.
Setelah itu, dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) diterbitkan dan dikirim ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Menariknya, dokumen SPM-LS ini harus dipisahkan dari pembayaran gaji bulanan reguler.
Pensiunan Tetap Terjamin
Bagi pensiunan, pencairan dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Kedua lembaga tersebut wajib memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu, bahkan paling lambat satu hari sebelum jadwal pencairan dimulai.
Sistem Lebih Transparan dan Aman
Pemerintah juga mewajibkan transfer langsung ke rekening penerima untuk memastikan dana tersalurkan secara tepat dan transparan.
Jika terjadi kendala teknis, penyaluran dapat dilakukan melalui bendahara satuan kerja sebagai alternatif.
Selain itu, penggunaan sistem digital diharapkan mampu meminimalkan kesalahan perhitungan serta mempercepat distribusi dana.
ASN Pindah Tugas Tetap Terlindungi
Dalam aturan terbaru, ASN yang sedang dalam proses mutasi tetap dijamin haknya.
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) wajib mencantumkan status pembayaran THR dan gaji ke-13 secara jelas.
Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi keterlambatan atau kehilangan hak penerimaan.
Waspada Penipuan Saat Pencairan
Seiring pencairan dana besar seperti THR dan gaji ke-13, pemerintah juga mengingatkan potensi penipuan.
Proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu registrasi ulang, sehingga masyarakat diminta waspada terhadap pihak yang meminta data pribadi.
Editor : Ockta Prana Lagawira