JAKARTA – Pemerintah menetapkan 3 April 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Jumat Agung.
Keputusan ini membuka peluang long weekend bagi masyarakat di awal bulan April.
Penetapan tersebut tertuang dalam kebijakan resmi pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menjadi acuan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Long Weekend Tiga Hari di Awal April
Libur nasional Jumat Agung yang jatuh pada hari Jumat membuat masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang.
Rangkaian libur tersebut terdiri dari:
• Jumat, 3 April 2026: Libur Nasional (Jumat Agung)
• Sabtu, 4 April 2026: Libur akhir pekan
• Minggu, 5 April 2026: Hari Paskah
Kombinasi hari libur ini memberikan waktu istirahat selama tiga hari berturut-turut.
Momentum ini dinilai ideal untuk berbagai aktivitas, mulai dari ibadah, perjalanan pulang kampung, hingga rekreasi bersama keluarga.
Tidak Ada Cuti Bersama April 2026
Meski terdapat long weekend, pemerintah memastikan tidak ada tambahan cuti bersama sepanjang April 2026.
Artinya, hari libur hanya berlaku pada tanggal merah yang telah ditetapkan tanpa tambahan hari libur lainnya.
Aturan Cuti Karyawan dan ASN
Bagi pekerja sektor swasta, pengajuan cuti di luar tanggal libur nasional tetap mengacu pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Pengambilan cuti tersebut umumnya akan mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.
Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), libur nasional yang berdekatan dengan akhir pekan tidak memengaruhi hak cuti tahunan.
Momentum Libur untuk Aktivitas Produktif
Libur panjang di awal April menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengatur waktu dengan lebih fleksibel.
Selain dimanfaatkan untuk beribadah, momen ini juga bisa digunakan untuk beristirahat atau merencanakan kegiatan bersama keluarga.
Editor : Ockta Prana Lagawira