Jawa Pos Radar Madiun - Babak baru perselisihan di tubuh salah satu raksasa media Indonesia kembali mengemuka.
Kuasa hukum PT Jawa Pos dari MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Nany Widjaja dan PT Dharma Nyata Press (DNP) masih berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kepastian ini sekaligus menjawab spekulasi publik bahwa perdamaian antara PT Jawa Pos dengan Dahlan Iskan akan menghentikan seluruh sengketa.
Faktanya, Nany Widjaja memilih jalur yang berbeda dari Dahlan Iskan dengan tetap melanjutkan upaya hukum.
3 Perkara Perdata yang Masih Bergulir
Berdasarkan keterangan E.L. Sajogo, terdapat tiga perkara utama yang saat ini tengah diperiksa oleh majelis hakim:
Baca Juga: Zodiak Beruntung di Bulan April 2026: Rezeki Lancar, Karier Melonjak, dan Peluang Terbuka Lebar
1. Gugatan Kepemilikan Saham (Nany vs Jawa Pos)
Perkara pertama bermula dari gugatan Nany Widjaja terkait kepemilikan saham di PT DNP.
Namun, pada tingkat pertama, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Pihak Nany dinilai gagal membuktikan adanya kerugian secara riil, sehingga syarat formil gugatan tidak terpenuhi. Saat ini, pihak Nany tengah menempuh upaya banding.
2. Gugatan Sengketa 100% Saham PT DNP
Perkara kedua melibatkan PT DNP sebagai penggugat. Dalam putusannya, PN Surabaya menolak gugatan tersebut dan memenangkan PT Jawa Pos.
Pengadilan menyatakan terbukti secara sah bahwa 100 persen saham PT DNP adalah milik Jawa Pos.
Dalil penggugat mengenai rencana go public Jawa Pos juga dinyatakan tidak terbukti. Pihak PT DNP saat ini sedang mengajukan banding.
3. Gugatan Pertanggungjawaban Keuangan
Perkara ketiga diajukan oleh PT Java Fortis Corporindo (Jawa Pos Group) terhadap Nany Widjaja.
Gugatan ini menuntut pertanggungjawaban atas penggunaan uang perseroan selama masa kepemimpinan Nany.
Hingga kini, perkara ini masih berada dalam tahap persidangan.
Dahlan Iskan Damai, Nany Widjaja Lanjut
E.L. Sajogo menjelaskan bahwa perbedaan posisi hukum ini terjadi karena Dahlan Iskan telah sepakat untuk menghentikan seluruh tindakan dan upaya hukum terhadap PT Jawa Pos pasca-perdamaian.
"Sedangkan Bu Nany tidak (berdamai), sehingga gugatan-gugatan melawan Bu Nany yang hingga kini ada tiga gugatan, semuanya tetap berjalan di Pengadilan," tegas Sajogo.
Implikasi Bagi Dunia Usaha
Kasus ini menjadi sorotan para praktisi hukum dan pelaku usaha di Surabaya karena menyangkut tata kelola perusahaan (Corporate Governance) dan legalitas kepemilikan saham di perusahaan media besar.
Transparansi penggunaan uang perseroan yang menjadi inti dari perkara ketiga juga menjadi poin krusial yang dinanti publik hasil akhirnya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani