JAKARTA – Pemerintah menerbitkan kebijakan baru untuk mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur pemanfaatan dana transfer ke daerah sebagai sumber pembiayaan.
Melalui aturan ini, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Desa dapat digunakan untuk pembangunan fisik koperasi, mulai dari gerai, gudang, hingga sarana pendukung lainnya.
Skema Pembiayaan Lewat Perbankan
Kebijakan ini membuka ruang pembiayaan melalui sektor perbankan.
Pemerintah menyiapkan kredit pembangunan koperasi dengan plafon maksimal Rp3 miliar per unit.
Skema kredit tersebut memiliki bunga sekitar 6 persen per tahun dengan tenor hingga 72 bulan.
Selain itu, tersedia masa tenggang pembayaran antara 6 hingga 12 bulan.
"Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 15 Tahun 2026.
Cicilan Dipotong dari Dana Transfer
Sumber pembayaran pinjaman berasal dari dana transfer ke daerah. Untuk DAU dan DBH, pembayaran dilakukan melalui mekanisme pemotongan langsung dari dana yang diterima pemerintah daerah.
Sementara itu, Dana Desa digunakan dengan sistem pembayaran sekaligus dalam satu tahun anggaran.
Skema ini membuat pemerintah daerah dan desa ikut bertanggung jawab atas pembiayaan, meski aset koperasi tetap menjadi milik daerah atau desa.
Turunan Instruksi Presiden
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang mendorong percepatan pembangunan infrastruktur koperasi di daerah.
Pemerintah menargetkan koperasi Merah Putih dapat menjadi penggerak ekonomi desa sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi lokal.
Wajib Transparan dan Berbasis Kinerja
Dalam pelaksanaannya, penyaluran dana wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.
Bank yang terlibat harus mengajukan permohonan penyaluran dana dengan melampirkan dokumen lengkap, termasuk berita acara serah terima pekerjaan yang telah direviu aparat pengawasan seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Seluruh proses penyaluran hingga pemotongan dana dilakukan melalui sistem informasi berbasis elektronik guna memastikan transparansi.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat pembangunan koperasi di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus membuka akses pembiayaan yang lebih luas melalui kolaborasi dengan sektor perbankan.
Editor : Ockta Prana Lagawira