Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Aturan Baru Menkeu Purbaya di PMK 15/2026: Kredit Rp3 Miliar untuk Bangun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Cicilan Dipotong dari Dana Transfer

Ockta Prana Lagawira • Senin, 6 April 2026 | 10:39 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Jawa Pos)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Jawa Pos)

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan kebijakan baru untuk mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur pemanfaatan dana transfer ke daerah sebagai sumber pembiayaan.

Baca Juga: Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Big Match Laga Pembuka Megawati Cs vs Phonska dan LavAni vs Bhayangkara

Melalui aturan ini, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Desa dapat digunakan untuk pembangunan fisik koperasi, mulai dari gerai, gudang, hingga sarana pendukung lainnya.

Skema Pembiayaan Lewat Perbankan

Kebijakan ini membuka ruang pembiayaan melalui sektor perbankan. 

Pemerintah menyiapkan kredit pembangunan koperasi dengan plafon maksimal Rp3 miliar per unit.

Baca Juga: Klasemen MPL ID S17 Usai Pekan 2: TLID dan ONIC Berebut Puncak, Sang Raja RRQ Krisis Belum Pernah Menang

Skema kredit tersebut memiliki bunga sekitar 6 persen per tahun dengan tenor hingga 72 bulan. 

Selain itu, tersedia masa tenggang pembayaran antara 6 hingga 12 bulan.

"Dalam rangka mendukung pembiayaan oleh bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 15 Tahun 2026.

Cicilan Dipotong dari Dana Transfer

Sumber pembayaran pinjaman berasal dari dana transfer ke daerah. Untuk DAU dan DBH, pembayaran dilakukan melalui mekanisme pemotongan langsung dari dana yang diterima pemerintah daerah.

Sementara itu, Dana Desa digunakan dengan sistem pembayaran sekaligus dalam satu tahun anggaran.

Skema ini membuat pemerintah daerah dan desa ikut bertanggung jawab atas pembiayaan, meski aset koperasi tetap menjadi milik daerah atau desa.

Baca Juga: Rekomendasi dan Tips Memilih Laptop 5 Jutaan Spek Ngebut! Ini Pilihan Terbaik ASUS, Acer, hingga Advan untuk Kuliah dan Pekerja Kantoran

Turunan Instruksi Presiden

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 yang mendorong percepatan pembangunan infrastruktur koperasi di daerah.

Pemerintah menargetkan koperasi Merah Putih dapat menjadi penggerak ekonomi desa sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi lokal.

Wajib Transparan dan Berbasis Kinerja

Dalam pelaksanaannya, penyaluran dana wajib memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.

Bank yang terlibat harus mengajukan permohonan penyaluran dana dengan melampirkan dokumen lengkap, termasuk berita acara serah terima pekerjaan yang telah direviu aparat pengawasan seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Seluruh proses penyaluran hingga pemotongan dana dilakukan melalui sistem informasi berbasis elektronik guna memastikan transparansi.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat pembangunan koperasi di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus membuka akses pembiayaan yang lebih luas melalui kolaborasi dengan sektor perbankan.

Editor : Ockta Prana Lagawira
#PMK 15 2026 #kebijakan pemerintah ekonomi desa #KDKMP #Koperasi Merah Putih #Menkeu Purbaya