Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Isu Bayi Otomatis Aktif JKN Dibantah BPJS Kesehatan, Ini Aturan Resminya

Ockta Prana Lagawira • Selasa, 7 April 2026 | 09:14 WIB
BPJS Kesehatan bantah isu bayi otomatis jadi peserta JKN. Bayi tetap wajib didaftarkan keluarga maksimal 28 hari sejak lahir.
BPJS Kesehatan bantah isu bayi otomatis jadi peserta JKN. Bayi tetap wajib didaftarkan keluarga maksimal 28 hari sejak lahir.

Jawa Pos Radar Madiun - BPJS Kesehatan meluruskan informasi yang beredar terkait isu otomatisasi kepesertaan aktif Program JKN bagi bayi baru lahir mulai April 2026. 

Hingga saat ini, aturan tersebut belum berubah dan tetap mengharuskan pendaftaran dilakukan oleh keluarga.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru terkait aktivasi otomatis bayi dalam program JKN.

Baca Juga: Perbandingan PCX 160 vs Nmax 155 2026: Harga, Spek, Mana Lebih Worth It

Seluruh prosedur masih mengacu pada regulasi yang berlaku.

Bayi Wajib Didaftarkan Secara Mandiri

Rizzky menegaskan, keluarga tetap memiliki kewajiban untuk mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN.

"Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku," ujar Rizzky di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: FIFA Rilis Lagu Resmi Piala Dunia 2026, Ini Fakta ‘Lighter’, Siapa Penyanyinya?

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16 yang menjadi dasar hukum kepesertaan bayi dalam program JKN.

Batas Maksimal 28 Hari Sejak Lahir

Dalam aturan tersebut, bayi wajib didaftarkan paling lambat 28 hari setelah kelahiran. 

Jika didaftarkan dalam rentang waktu itu, status kepesertaan akan langsung aktif.

"Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif," jelasnya.

Baca Juga: Indonesia vs Malaysia Futsal AFF 2026: Jadwal, Prediksi, dan Susunan Pemain, Live MNC TV

Namun, jika melewati batas tersebut, iuran tetap akan dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.

Cara Daftar Bisa Lewat PANDAWA

BPJS Kesehatan mempermudah proses pendaftaran melalui layanan digital, salah satunya WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165.

Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen berupa KTP ibu, Kartu Keluarga, dan surat keterangan lahir bayi untuk melengkapi proses administrasi.

Baca Juga: Aturan Baru Menkeu Purbaya di PMK 15/2026: Kredit Rp3 Miliar untuk Bangun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Cicilan Dipotong dari Dana Transfer

Ketentuan Administrasi Bayi JKN

Secara umum, aturan administrasi bayi baru lahir dalam program JKN meliputi:

• Bayi wajib didaftarkan dan membayar iuran maksimal 28 hari sejak lahir
• Status kepesertaan aktif setelah iuran dibayarkan
• Pemutakhiran data NIK wajib dilakukan maksimal 3 bulan
• Bayi usia di atas 3 bulan harus sudah memiliki NIK Dukcapil
• Keterlambatan pendaftaran dikenakan kewajiban pembayaran sejak lahir

Skema Pendaftaran Berdasarkan Jenis Peserta

Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Bayi dari ibu peserta PBI otomatis menjadi peserta sesuai ketentuan pemerintah. Pendaftaran dilakukan melalui dinas terkait di daerah.

Baca Juga: Panduan Memilih Sepeda Lipat Murah dan Stylish 2026, Solusi Hemat BBM! Perjalanan ke Kantor Makin Satset

Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)

Bayi anak pertama hingga ketiga dapat langsung didaftarkan dan aktif mengikuti status orang tua. Proses dilakukan melalui instansi atau perusahaan.

Peserta PBPU dan BP

Pendaftaran dilakukan mandiri dengan melampirkan dokumen kependudukan, surat kelahiran, serta rekening untuk autodebit iuran.

Kepesertaan JKN Sudah 98 Persen

Rizzky menyebutkan lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar dalam program JKN. Namun, masih ditemukan masyarakat yang baru mendaftar saat sakit.

"Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia. Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit," ujar Rizzky.

BPJS Siap Ikuti Integrasi Sistem Pemerintah

Terkait rencana integrasi dengan portal layanan publik INAku, BPJS menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga.

"Kami berharap, masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang," ujar Rizzky.

Editor : Ockta Prana Lagawira
#jkn bayi baru lahir #cara daftar bpjs bayi #aturan bpjs 2026 #pandawa bpjs #bpjs kesehatan