Jawa Pos Radar Madiun - BPJS Kesehatan meluruskan informasi yang beredar terkait isu otomatisasi kepesertaan aktif Program JKN bagi bayi baru lahir mulai April 2026.
Hingga saat ini, aturan tersebut belum berubah dan tetap mengharuskan pendaftaran dilakukan oleh keluarga.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru terkait aktivasi otomatis bayi dalam program JKN.
Baca Juga: Perbandingan PCX 160 vs Nmax 155 2026: Harga, Spek, Mana Lebih Worth It
Seluruh prosedur masih mengacu pada regulasi yang berlaku.
Bayi Wajib Didaftarkan Secara Mandiri
Rizzky menegaskan, keluarga tetap memiliki kewajiban untuk mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta JKN.
"Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku," ujar Rizzky di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: FIFA Rilis Lagu Resmi Piala Dunia 2026, Ini Fakta ‘Lighter’, Siapa Penyanyinya?
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16 yang menjadi dasar hukum kepesertaan bayi dalam program JKN.
Batas Maksimal 28 Hari Sejak Lahir
Dalam aturan tersebut, bayi wajib didaftarkan paling lambat 28 hari setelah kelahiran.
Jika didaftarkan dalam rentang waktu itu, status kepesertaan akan langsung aktif.
"Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif," jelasnya.
Baca Juga: Indonesia vs Malaysia Futsal AFF 2026: Jadwal, Prediksi, dan Susunan Pemain, Live MNC TV
Namun, jika melewati batas tersebut, iuran tetap akan dihitung sejak tanggal kelahiran bayi.
Cara Daftar Bisa Lewat PANDAWA
BPJS Kesehatan mempermudah proses pendaftaran melalui layanan digital, salah satunya WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165.
Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen berupa KTP ibu, Kartu Keluarga, dan surat keterangan lahir bayi untuk melengkapi proses administrasi.
Ketentuan Administrasi Bayi JKN
Secara umum, aturan administrasi bayi baru lahir dalam program JKN meliputi:
• Bayi wajib didaftarkan dan membayar iuran maksimal 28 hari sejak lahir
• Status kepesertaan aktif setelah iuran dibayarkan
• Pemutakhiran data NIK wajib dilakukan maksimal 3 bulan
• Bayi usia di atas 3 bulan harus sudah memiliki NIK Dukcapil
• Keterlambatan pendaftaran dikenakan kewajiban pembayaran sejak lahir
Skema Pendaftaran Berdasarkan Jenis Peserta
Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Bayi dari ibu peserta PBI otomatis menjadi peserta sesuai ketentuan pemerintah. Pendaftaran dilakukan melalui dinas terkait di daerah.
Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
Bayi anak pertama hingga ketiga dapat langsung didaftarkan dan aktif mengikuti status orang tua. Proses dilakukan melalui instansi atau perusahaan.
Peserta PBPU dan BP
Pendaftaran dilakukan mandiri dengan melampirkan dokumen kependudukan, surat kelahiran, serta rekening untuk autodebit iuran.
Kepesertaan JKN Sudah 98 Persen
Rizzky menyebutkan lebih dari 98 persen penduduk Indonesia telah terdaftar dalam program JKN. Namun, masih ditemukan masyarakat yang baru mendaftar saat sakit.
"Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia. Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit," ujar Rizzky.
BPJS Siap Ikuti Integrasi Sistem Pemerintah
Terkait rencana integrasi dengan portal layanan publik INAku, BPJS menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga.
"Kami berharap, masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang," ujar Rizzky.
Editor : Ockta Prana Lagawira