Jawa Pos Radar Madiun - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah kini menjadi salah satu prioritas utama pemerintah.
Langkah ini diambil untuk melindungi, mengembangkan, serta memastikan keberlangsungan bahasa daerah sebagai pilar utama identitas bangsa Indonesia.
Dalam pertemuan strategis dengan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Jakarta, Selasa (7/4), Fadli Zon menyatakan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam proses pewarisan budaya ini.
“Bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, tetapi merupakan fondasi ketahanan budaya dan identitas bangsa. Negara harus memastikan bahasa daerah tidak hanya dilindungi, tetapi terus digunakan, dikembangkan, dan diwariskan antargenerasi,” ujar Fadli Zon.
Transformasi dari Pelestarian Pasif ke Revitalisasi Aktif
Menbud menekankan adanya perubahan paradigma dalam menjaga kekayaan linguistik Indonesia. Pendekatan yang dilakukan tidak lagi sekadar pelestarian pasif, melainkan revitalisasi aktif melalui tiga pilar utama:
-
Integrasi Pendidikan: Memasukkan bahasa daerah lebih dalam ke sistem kurikulum.
-
Teknologi Digital: Memanfaatkan platform digital agar bahasa daerah tetap relevan bagi Gen Z dan Alpha.
-
Konten Kreatif: Mendorong generasi muda memproduksi karya kreatif berbasis bahasa daerah.
Ketua DPD RI, Filep Wamafma, menyambut positif langkah ini dan berkomitmen untuk terus mengawal substansi RUU agar benar-benar menjawab kebutuhan riil di daerah.
Senada dengan hal tersebut, David Harold Warumi, perwakilan Provinsi Papua, menyoroti urgensi perlindungan bahasa daerah di wilayahnya.
Ia mengusulkan penguatan kelembagaan melalui penambahan Balai Bahasa di Papua guna menjaga warisan adat dari kepunahan. Di sisi lain, Abu Bakar Jamalia dari Provinsi Jambi menyatakan kesiapan daerah untuk berkolaborasi dalam menyosialisasikan program pelestarian seni dan budaya ini. (naz)
Editor : Mizan Ahsani