Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Nasib Gaji ke-13 Pensiunan ASN TNI Polri 2026 Belum Final, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Ockta Prana Lagawira • Rabu, 8 April 2026 | 08:38 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Antara)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Antara)

JAKARTA - Isu gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi perhatian. 

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, kepastian mengenai pembayaran tambahan penghasilan ini masih belum sepenuhnya jelas. 

Pemerintah pun meminta publik bersabar menunggu hasil kajian yang sedang berlangsung.

Baca Juga: Aturan Baru Menkeu Purbaya di PMK 15/2026: Kredit Rp3 Miliar untuk Bangun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Cicilan Dipotong dari Dana Transfer

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengambil keputusan final terkait apakah gaji ke-13 akan terdampak kebijakan efisiensi atau tidak. 

Proses pembahasan masih berjalan dan belum mengarah pada kesimpulan.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan dan ASN TNI Polri 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal, Besaran, dan Aturan di PMK Terbaru

Ia menambahkan, hasil akhir dari pembahasan tersebut akan diumumkan setelah seluruh kajian selesai dilakukan.
“Nanti ditunggu,” ujarnya.

Efisiensi Anggaran Jadi Pertimbangan Utama

Kebijakan ini tidak lepas dari kondisi fiskal pemerintah yang saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran. 

Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap potensi peningkatan beban subsidi energi akibat fluktuasi harga minyak dunia.

Dalam situasi ini, pemerintah mempertimbangkan berbagai opsi penghematan, termasuk kemungkinan penyesuaian sejumlah insentif bagi ASN. 

Meski begitu, belum ada kepastian apakah gaji ke-13 akan masuk dalam skema efisiensi tersebut.

Gaji ke-13 Tetap Dijadwalkan Cair Juni 2026

Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah memastikan jadwal pencairan gaji ke-13. Airlangga Hartarto menyebut pembayaran akan dilakukan pada Juni 2026.

Baca Juga: Viral Video Motor Listrik BGN, Ini Penjelasan Resmi Soal Jumlah dan Distribusi

Gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok, antara lain:
• PNS
• PPPK
• Prajurit TNI
• Anggota Polri
• Pejabat negara
• Pensiunan

Kebijakan ini diharapkan tetap menjadi stimulus bagi daya beli masyarakat, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Komponen Gaji ke-13 Sudah Diatur

Skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. 

Dalam aturan tersebut, komponen gaji mencakup:
• Gaji pokok
• Tunjangan melekat
• Tunjangan kinerja sesuai ketentuan

Meski struktur sudah jelas, implementasinya tetap bergantung pada hasil keputusan akhir pemerintah terkait efisiensi anggaran.

Menunggu Keputusan Final

Dengan berbagai pertimbangan yang masih dibahas, nasib gaji ke-13 ASN kini berada di tahap krusial. 

Pemerintah belum menutup kemungkinan adanya penyesuaian, namun juga belum memastikan perubahan tersebut akan terjadi.

Bagi ASN dan masyarakat luas, kepastian ini menjadi hal yang dinantikan. 

Terlebih, gaji ke-13 selama ini menjadi salah satu komponen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pegawai negara.

Editor : Ockta Prana Lagawira
#gaji ke 13 2026 #berita ASN #kebijakan pemerintah #efisiensi anggaran #gaji ke 13 ASN