Jawa Pos Radar Madiun - Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kabupaten Lombok Timur memasuki babak krusial.
Sejumlah fakta di persidangan dinilai melemahkan dakwaan jaksa penuntut umum, terutama terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar.
Enam terdakwa dalam perkara ini terdiri dari pejabat dan pihak swasta, mulai dari Sekretaris Dikbud Lombok Timur As’ad, PPK Amrulloh, hingga sejumlah direktur perusahaan penyedia.
Kuasa hukum para terdakwa, Andi Syarifuddin, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti selama proses persidangan.
“Fakta persidangan menunjukkan tidak ada intervensi terhadap sistem e-katalog, baik terkait harga maupun spesifikasi barang,” ujar Andi, Rabu (8/4).
Baca Juga: TKA SMP di Madiun Dipuji Dindik Jatim, Hari Pertama Tanpa Kendala
Menurut Andi, tuduhan adanya persekongkolan dalam pengadaan tidak memiliki dasar kuat.
Para terdakwa disebut tidak melakukan intervensi terhadap harga tayang maupun proses negosiasi yang sudah diatur dalam sistem e-katalog pemerintah.
Ia juga menilai unsur permufakatan jahat tidak terpenuhi, karena tidak ada tindakan yang memengaruhi proses transaksi hingga merugikan keuangan negara.
Dalam persidangan, sekitar 50 saksi fakta telah dihadirkan. Namun, tidak satu pun saksi yang secara langsung membuktikan adanya perbuatan melawan hukum oleh para terdakwa.
Pengadaan Dinilai Sesuai Prosedur
Kuasa hukum menyebut proses pengadaan berjalan sesuai regulasi dan petunjuk teknis. Proyek pengadaan chromebook senilai lebih dari Rp32 miliar disebut terealisasi penuh.
“Barang tersedia, kualitas dan kuantitas sesuai, serta seluruh anggaran terserap. Tidak ada kekurangan uang negara,” katanya.
Andi juga menyoroti metode perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Dalam persidangan, ahli yang dihadirkan disebut tidak menemukan kerugian negara dalam kontrak antara pemerintah dan penyedia.
Menurutnya, angka kerugian justru diambil dari rantai bisnis antarperusahaan.
“Itu adalah transaksi business to business menggunakan dana masing-masing pihak, bukan kerugian negara,” ujarnya.
Selain itu, ia mengkritik keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dinilai tidak memahami mekanisme harga di e-katalog.
Pihak kuasa hukum juga menilai perhitungan kerugian oleh kantor akuntan publik tidak sah dijadikan dasar hukum. Menurutnya, penentuan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi seperti BPK atau BPKP.
Ia menegaskan, berdasarkan asas legalitas dalam KUHP, suatu perbuatan hanya dapat dipidana jika seluruh unsur terpenuhi.
“Dalam perkara ini, unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara tidak terbukti,” katanya.
Karena itu, pihak terdakwa meminta majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa dari segala tuntutan hukum. (*)
Editor : Mizan Ahsani