Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

WFH ASN Perdana Jumat 10 April, Mendagri Ingatkan Gubernur Bupati Wali Kota Wajib Buat Laporan Bulanan

Ockta Prana Lagawira • Kamis, 9 April 2026 | 20:05 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (Jawa Pos)
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (Jawa Pos)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menetapkan kebijakan baru pola kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah dengan skema kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). 

Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong pola kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien di lingkungan pemerintah daerah.

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Dorong Digitalisasi dan Efisiensi

Tito menegaskan, kebijakan ini tidak hanya untuk efisiensi, tetapi juga mempercepat transformasi digital layanan publik. 

Pemerintah daerah diminta memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam operasionalnya.

Pengalaman saat pandemi COVID-19 menjadi dasar penerapan kebijakan ini. Pemerintah daerah dinilai telah terbukti mampu beradaptasi dengan sistem kerja digital.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” ujarnya.

Meski demikian, Tito menekankan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh menurunkan kualitas kinerja ASN.

Pemerintah daerah diminta menyiapkan sistem pengawasan dan pengendalian yang jelas.

Sektor Layanan Publik Tetap WFO

Dalam aturan tersebut, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor. 

Sementara unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap menjaga capaian kinerja.
Beberapa sektor juga dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain:

• Kebencanaan dan ketertiban umum
• Kebersihan dan persampahan
• Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
• Perizinan dan penanaman modal
• Layanan kesehatan dan pendidikan
• Pendapatan daerah

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.

“Gubernur, wali kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” ujarnya.

Evaluasi dan Pelaporan Berkala

Pemerintah menetapkan evaluasi kebijakan dilakukan setiap dua bulan. 

Bupati dan wali kota wajib melaporkan pelaksanaan kepada gubernur paling lambat tanggal 2 setiap bulan berikutnya.

Selanjutnya, gubernur akan meneruskan laporan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 4.

Sektor Swasta Juga Didorong WFH

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan serupa juga dianjurkan bagi sektor swasta dengan penyesuaian masing-masing industri.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran,” ujar Airlangga dikutip dari Antara.

Namun, ia menegaskan sejumlah sektor strategis tetap harus beroperasi normal, seperti industri, energi, transportasi, logistik, dan keuangan.

Layanan publik seperti kesehatan dan keamanan juga tidak termasuk dalam kebijakan ini.

Di sektor pendidikan, kegiatan belajar tetap berlangsung tatap muka lima hari untuk jenjang dasar hingga menengah. 

Sementara pendidikan tinggi menyesuaikan kebijakan masing-masing kementerian.

Target Penghematan Anggaran Negara

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga menekan mobilitas ASN. 

Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen, perjalanan dinas dalam negeri dipangkas 50 persen, dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen.

Kebijakan ini diproyeksikan memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran negara. 

Penghematan kompensasi BBM dalam APBN diperkirakan mencapai Rp6,2 triliun, sedangkan penghematan konsumsi BBM masyarakat mencapai Rp59 triliun.

Editor : Ockta Prana Lagawira
#ASN WFH Jumat #aturan ASN 2026 #kebijakan WFH Indonesia #efisiensi anggaran negara #tito karnavian