Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tegas memberi sanksi administratif kepada Google selaku pemilik platform YouTube.
Langkah ini diambil setelah Google dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dalam mematuhi PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025).
PP Tunas mengatur tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Alasan Pemberian Sanksi
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa sanksi didasarkan pada hasil pemeriksaan Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April 2026.
YouTube ditemukan belum memenuhi kewajiban kepatuhan.
Belum ada pernyataan iktikad dari pihak Google untuk mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia dalam waktu dekat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sanksi bagi platform yang membandel akan diberikan secara bertahap.
Pertama sanksi administratif berupa pemberian surat teguran (status Google saat ini).
Kedua penghentian akses sementara jika teguran tidak diindahkan.
Ketiga pemutusan akses alias blokir. Ini Langkah terakhir jika platform tetap tidak patuh.
"Tentu namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google dan untuk hari ini kita berikan surat teguran," ujar Meutya Hafid.
Perbandingan Kepatuhan Meta vs Google
Pemerintah memberikan apresiasi kepada platform lain yang menunjukkan sikap kooperatif.
Meta (menaungi Instagram, Facebook, dan Threads) dinyatakan telah patuh penuh, termasuk menerapkan batasan penggunaan platform untuk pengguna di bawah usia 16 tahun.
Hingga Kamis (9/4) sore, berikut adalah daftar platform yang dinyatakan patuh penuh terhadap PP Tunas:
-
Meta (Threads, Instagram, Facebook)
-
X (dahulu Twitter)
-
Bigo Live
PP Tunas resmi diberlakukan pada 28 Maret 2026. Regulasi ini menyasar delapan platform digital besar dalam implementasi awalnya, yaitu Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Pemerintah memberikan perhatian khusus pada aspek perlindungan anak agar ruang digital Indonesia tetap aman dan produktif bagi generasi muda. (naz)
Editor : Mizan Ahsani