Jawa Pos Radar Madiun - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menuai sorotan tajam dari parlemen.
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai draf regulasi tersebut berpotensi menabrak prinsip hukum dasar dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Politikus Golkar itu menyoroti mekanisme perampasan aset yang menitikberatkan pada barang (in rem).
Padahal, sistem hukum (civil law) yang dianut Indonesia selama ini berfokus pada subjek atau orang pelakunya (in personam).
Baca Juga: Muncul Usai Diisukan Kritis, Khamenei Buka Suara soal Gencatan Senjata AS-Iran
Poin krusial lain yang ditentangnya adalah skema perampasan tanpa putusan pengadilan pidana (non-conviction based).
Soedeson menegaskan, langkah ini berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin perlindungan mutlak atas harta kekayaan setiap warga negara tanpa terkecuali.
"Tidak boleh orang dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim. Menyita lalu merampas tanpa proses hukum yang matang adalah tindakan prematur dan sangat berbahaya," tegas Soedeson, Kamis (9/4).
Baca Juga: KPR di BTN Bisa Sekalian Isi Rumah dan Garasi dalam Satu Akad, Simak Penjelasannya
Hingga saat ini, RUU Perampasan Aset masih dalam tahap penyerapan aspirasi dari berbagai pakar dan akademisi sebelum nantinya disahkan menjadi usul inisiatif untuk dibahas bersama pemerintah. (*)
Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura
Sumber : CNN Indonesia, Radar Madiun