Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Patuhi PP Tunas, Meta Naikkan Batas Usia Pengguna IG dan FB Jadi 16 Tahun

Mizan Ahsani • Jumat, 10 April 2026 | 14:09 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid (Foto: KemenKOMDIGI)
Menkomdigi Meutya Hafid (Foto: KemenKOMDIGI)

Jawa Pos Radar Madiun - Perusahaan teknologi global Meta resmi menaikkan batas usia minimal pengguna platform Instagram, Facebook, dan Threads menjadi 16 tahun.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Pekan ke-24 Pegadaian Championship 2025/2026: Duel Sengit Berebut Tiket Fase Gugur

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengapresiasi iktikad baik Meta yang telah mengubah community guidelines mereka.

Kebijakan baru ini dinilai selaras dengan regulasi pelindungan anak di ruang digital yang tengah ditegakkan pemerintah.

"Kami apresiasi Meta yang telah menunjukkan sikap patuh dalam menyelaraskan layanannya dengan hukum di Indonesia," ujar Meutya di Jakarta, Kamis (9/4).

Sebagai informasi, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) secara efektif sejak 28 Maret 2026.

Regulasi ini mewajibkan platform digital berisiko tinggi untuk membatasi usia penggunanya minimal 16 tahun, naik dari standar sebelumnya yang hanya 13 tahun.

Baca Juga: Muncul Usai Diisukan Kritis, Khamenei Buka Suara soal Gencatan Senjata AS-Iran

Ke depan, Kemkomdigi berjanji akan terus mengawasi platform digital lain agar segera menyesuaikan layanan mereka.

"Ini bukan masalah teknis, tapi soal kemauan dan iktikad dari platform-platform besar untuk patuh pada hukum Indonesia," tegasnya. (*)

*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura

Editor : Mizan Ahsani
#pengguna media sosial #batas usia #facebook #meta #instagram