Jawa Pos Radar Madiun - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan para pemangku kepentingan terkait untuk segera merumuskan usulan konkret mengenai skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor, khususnya pada sektor kendaraan niaga.
Langkah ini dilakukan sebagai persiapan menyambut rencana revisi besar-besaran terhadap PP Nomor 73 Tahun 2019 (yang telah diubah melalui PP Nomor 74 Tahun 2021) yang dijadwalkan pada tahun 2031 mendatang.
Persiapan Proposal Industri Sejak Dini
Koordinator Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Andi Komara, menekankan pentingnya industri memiliki simulasi mandiri sebelum Kementerian Keuangan mengetok palu regulasi baru.
"Mumpung ini akan direvisi pada 2031, Gaikindo dan stakeholder terkait harus sudah menyiapkan kajian atau simulasinya. Jadi, ketika Kemenkeu melakukan revisi, industri sudah siap dengan proposal usulan perpajakan," ujar Andi pada ajang GIICOMVEC 2026 di JIExpo Kemayoran (9/4).
Baca Juga: April–Mei 2026, Cicil Emas di BRImo Dapat Cashback Rp 200 Ribu
Simulasi Pajak: Proteksi untuk Produk Domestik
Kemenperin menilai momentum revisi ini harus dimanfaatkan untuk menciptakan kebijakan fiskal yang lebih berpihak pada industri dalam negeri. Salah satu poin krusial yang diusulkan adalah perbedaan tarif PPnBM yang signifikan antara produk lokal dan impor guna menekan disparitas harga.
Berikut adalah simulasi skema yang diusulkan Kemenperin:
-
Truk Produksi Dalam Negeri: Diusulkan tetap mendapatkan insentif PPnBM 0 persen.
-
Truk Impor (CBU): Diusulkan dikenakan tarif progresif mulai dari 30, 40, hingga 50 persen.
Andi menilai, tanpa intervensi fiskal berupa pengenaan pajak tinggi bagi produk impor, daya saing produk otomotif domestik akan terus tergerus.
Transformasi Parameter Pajak
Saat ini, skema PPnBM masih berbasis pada:
-
Tingkat emisi karbon (CO2).
-
Konsumsi bahan bakar.
-
Jenis dan kapasitas mesin kendaraan.
Kemenperin membuka peluang untuk mengubah parameter tersebut dalam revisi mendatang.
Tujuannya adalah agar kebijakan pajak tidak hanya berfungsi sebagai pengendali emisi lingkungan, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk pengembangan industri nasional.
Sinergi antara regulator dan Gaikindo diharapkan mampu menghasilkan kebijakan pajak yang adaptif dan kompetitif. Dengan usulan skema pajak yang lebih tajam, pemerintah berharap sektor otomotif niaga Indonesia dapat tumbuh lebih mandiri dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri pada dekade mendatang. (naz)
Editor : Mizan Ahsani