Jawa Pos Radar Madiun - Raksasa teknologi Meta secara resmi melakukan penyesuaian persyaratan usia pengguna untuk layanan Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi remaja serta membatasi akses anak-anak terhadap platform media sosial yang dinilai memiliki risiko konten tertentu.
Batasan Usia Baru: Minimal 16 Tahun
Berdasarkan pengumuman resmi Meta pada Jumat (10/4), perubahan kebijakan ini akan berdampak signifikan pada pengguna:
-
Target: Pengguna yang terdeteksi berusia di bawah 16 tahun.
-
Komitmen: Meta menyatakan dukungan penuh terhadap pengalaman digital yang sesuai usia dan tunduk pada persyaratan hukum di Indonesia.
-
Proses Transisi: Meta akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada seluruh pengguna yang terdampak sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.
Mekanisme Verifikasi dan Banding
Untuk memastikan akurasi data dan melindungi hak pengguna, Meta menyediakan jalur komunikasi khusus:
-
Verifikasi Usia: Pengguna berusia 16 tahun atau lebih yang terkena dampak secara tidak sengaja dapat melakukan verifikasi identitas.
-
Pengajuan Banding: Tersedia mekanisme banding untuk mengaktifkan kembali akun yang terdampak secara keliru, baik bagi pengguna di atas maupun di bawah 16 tahun.
Baca Juga: Gamer Wajib Tahu! Ini Daftar HP dengan Fitur Bypass Charging 2026, Main Lama tanpa Overheat
Sinergi dengan Kementerian Komdigi
Meta mengungkapkan bahwa saat ini mereka tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) guna menyelaraskan sistem operasional mereka dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami sedang bekerja sama dengan Kemkomdigi seiring dengan upaya kami untuk menyelaraskan dan mempersiapkan diri memenuhi persyaratan hukum," tulis pernyataan resmi Meta.
Status Kepatuhan Platform Digital Lain
PP Tunas sendiri telah resmi diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Peraturan ini mencakup pengawasan ketat terhadap platform besar seperti Instagram, Facebook, X, TikTok, hingga YouTube.
Hingga Kamis (9/4) pukul 17.50 WIB, berikut adalah potret kepatuhan pemilik platform digital di Indonesia:
-
Patuh Sepenuhnya: Meta (Facebook, Instagram, Threads), X (dahulu Twitter), dan Bigo Live.
-
Patuh Sebagian: TikTok dan Roblox.
-
Belum Memenuhi Ketentuan: Google (selaku pemilik YouTube) dinilai otoritas belum menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi regulasi tersebut.
Langkah Meta ini menandai era baru pengawasan media sosial di Indonesia yang lebih ketat terhadap perlindungan anak.
Diharapkan dengan adanya batasan usia 16 tahun ini, risiko paparan konten negatif pada usia dini dapat diminimalisir secara signifikan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani