Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Patuhi PP Tunas, Meta Batasi Usia Pengguna Facebook hingga Instagram di Bawah 16 Tahun

Titis Osi Kurniawan • Jumat, 10 April 2026 | 17:46 WIB
Ilustrasi bermain media sosial atau medsos (FREEPIK)
Ilustrasi bermain media sosial atau medsos (FREEPIK)

Jawa Pos Radar Madiun - Raksasa teknologi Meta secara resmi melakukan penyesuaian persyaratan usia pengguna untuk layanan Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi remaja serta membatasi akses anak-anak terhadap platform media sosial yang dinilai memiliki risiko konten tertentu.

Batasan Usia Baru: Minimal 16 Tahun

Berdasarkan pengumuman resmi Meta pada Jumat (10/4), perubahan kebijakan ini akan berdampak signifikan pada pengguna:

Mekanisme Verifikasi dan Banding

Untuk memastikan akurasi data dan melindungi hak pengguna, Meta menyediakan jalur komunikasi khusus:

  1. Verifikasi Usia: Pengguna berusia 16 tahun atau lebih yang terkena dampak secara tidak sengaja dapat melakukan verifikasi identitas.

  2. Pengajuan Banding: Tersedia mekanisme banding untuk mengaktifkan kembali akun yang terdampak secara keliru, baik bagi pengguna di atas maupun di bawah 16 tahun.

Baca Juga: Gamer Wajib Tahu! Ini Daftar HP dengan Fitur Bypass Charging 2026, Main Lama tanpa Overheat

Sinergi dengan Kementerian Komdigi

Meta mengungkapkan bahwa saat ini mereka tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) guna menyelaraskan sistem operasional mereka dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami sedang bekerja sama dengan Kemkomdigi seiring dengan upaya kami untuk menyelaraskan dan mempersiapkan diri memenuhi persyaratan hukum," tulis pernyataan resmi Meta.

Status Kepatuhan Platform Digital Lain

PP Tunas sendiri telah resmi diberlakukan mulai 28 Maret 2026. Peraturan ini mencakup pengawasan ketat terhadap platform besar seperti Instagram, Facebook, X, TikTok, hingga YouTube.

Hingga Kamis (9/4) pukul 17.50 WIB, berikut adalah potret kepatuhan pemilik platform digital di Indonesia:

Langkah Meta ini menandai era baru pengawasan media sosial di Indonesia yang lebih ketat terhadap perlindungan anak.

Diharapkan dengan adanya batasan usia 16 tahun ini, risiko paparan konten negatif pada usia dini dapat diminimalisir secara signifikan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#batas usia #facebook #meta #instagram #PP TUNAS