Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran di Kabupaten Tulungagung.
Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat siang tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan total 16 orang, termasuk orang nomor satu di Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut di Jakarta. Saat ini, status hukum para pihak yang terjaring akan ditentukan dalam waktu 1/24 jam sesuai dengan prosedur KUHAP.
Pemeriksaan Maraton Pejabat OPD di Mapolres
Pasca penangkapan Bupati, tim penyidik KPK langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 19.00 WIB di lantai 2 Mapolres Tulungagung.
Bupati Gatut Sunu Wibowo sendiri dikabarkan telah dibawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, aktivitas di Mapolres Tulungagung masih terlihat sangat padat oleh jajaran pejabat yang dipanggil penyidik.
Daftar Pejabat yang Diamankan dan Diperiksa
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat 11 pejabat OPD dan satu ajudan bupati yang hadir di Mapolres Tulungagung.
Berikut adalah daftar nama yang terpantau masuk ke ruang pemeriksaan:
-
Soeroto (Pj Sekda Tulungagung)
-
Agus Prijanto Utama (Kepala Bakesbangpol Linmas)
-
Hartono (Kasat Pol PP)
-
M. Makrus Mannan (Kabag Kesra)
-
Yulius Isworo (Kabag Umum)
-
Dwi Yoga (Ajudan Bupati)
-
Arif Effendi (Kabag Pemerintahan)
-
Dwi Hari (Kepala BPKAD)
-
Erwin Noviyanto (Kepala Dinas PU)
-
Suyanto (Kepala Dinas Pertanian)
-
Aris Wahyudiono (Kabag Prokopim)
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai rincian kasus atau barang bukti uang yang diamankan dalam operasi tersebut.
KPK berjanji akan terus memberikan update mengenai perkembangan kasus ini.
OTT KPK di Tulungagung ini menjadi pukulan telak bagi pemerintahan daerah setempat. Publik kini menunggu pernyataan resmi mengenai konstruksi perkara dan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal ini. (naz)
Editor : Mizan Ahsani