Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Definisi Serakah: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Sunat 50 Persen Anggaran OPD

Mizan Ahsani • Minggu, 12 April 2026 | 10:06 WIB
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menjadi tersangka kasus korupsi pemerasan usai terjaring OTT oleh KPK. (ANTARA)
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menjadi tersangka kasus korupsi pemerasan usai terjaring OTT oleh KPK. (ANTARA)

Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol, Gatut Sunu digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK menuju mobil tahanan pada Minggu (12/4) dini hari.

Ia hanya melontarkan pernyataan singkat sebelum memasuki mobil petugas.

"Mohon maaf," ucap Gatut singkat kepada awak media.

Dua Skema Pemerasan: Patok Jatah Hingga 50 Persen

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa Bupati Tulungagung tersebut memiliki dua cara dalam mengeruk uang dari 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), Gatut meminta uang setoran dengan nominal variatif antara Rp15 juta hingga miliaran rupiah.

Gatut menjanjikan penambahan anggaran pada OPD tertentu, namun dengan syarat ia mendapatkan jatah 50 persen dari nilai anggaran yang ditambahkan tersebut.

Ironisnya, jatah ini diminta bahkan sebelum dana turun ke OPD terkait.

Secara keseluruhan, Gatut Sunu diduga menargetkan perolehan uang sebesar Rp5 miliar, namun realisasi yang diterima sejak Desember 2025 hingga April 2026 tercatat sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Juga: Bukan Mau Liburan, 12 Pejabat Pemkab Tulungagung Diangkut Bus Harapan Jaya untuk Diperiksa KPK di Surabaya

Barang Bukti Mewah dan OTT Tulungagung

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat.

Pertama, uang tunai senilai Rp335,4 juta (bagian dari total dugaan penerimaan Rp2,7 miliar).

Kedua, barang mewah termasuk empat pasang sepatu Louis Vuitton yang ditaksir memiliki nilai Rp129 juta.

Ketiga sejumlah perangkat komunikasi dan data transaksi lainnya.

Status Penahanan dan Tersangka Lain

KPK melakukan penahanan terhadap Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026.

Keduanya mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, tim KPK mengamankan 18 orang dalam OTT tersebut, termasuk adik kandung bupati yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Hingga saat ini penetapan tersangka baru difokuskan pada GSW dan YOG terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#bupati tulungagung #gatut sunu wibowo #korupsi #kpk