Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah Indonesia memberikan peringatan keras kepada sejumlah raksasa platform digital yang belum mematuhi PP 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah menunggu respons dari TikTok, Roblox, dan Google (YouTube) hingga Selasa (14/4).
Ketiga platform tersebut dinilai belum memenuhi kewajiban yang diamanatkan regulasi pelindungan anak di ruang digital secara penuh sejak aturan diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Hingga laporan terbaru Senin (13/4), Kemkomdigi mencatat adanya perbedaan iktikad dari para pengelola platform terkait penegakan aturan ini.
Yang sudah patuh penuh meliputi Meta (Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live.
Sementara TikTok dan Roblox masuk kategori kooperatif sebagian.
Adapun Google (dalam hal ini YouTube) sama sekali belum menunjukkan komitmen patuh pada PP Tunas.
"Kita masih proses menunggu, karena memang batas waktunya kurang lebih kita bisa tunggu sampai besok untuk masa tenggat respons dari hal-hal yang sudah kita kenakan," ujar Meutya Hafid.
Baca Juga: Batal Nikah, Rumah Rp150 Juta di Ngawi Dirobohkan Pakai Ekskavator
Sanksi Teguran untuk Google
Sebagai bentuk ketegasan, Kemkomdigi telah menjatuhkan sanksi administratif berupa surat teguran kepada Google selaku pemilik YouTube pada Kamis (9/4) lalu.
Sanksi ini diberikan karena raksasa teknologi tersebut dianggap tidak menunjukkan iktikad untuk mematuhi aturan pelindungan anak yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, terdapat tahapan sanksi berjenjang bagi platform yang membandel.
Pertama sanksi administratif (surat teguran), kedua penghentian akses sementara, dan ketiga pemutusan akses alias blokir permanen.
Hadirnya PP Tunas merupakan langkah strategis Indonesia dalam menjaga kedaulatan digital dan menciptakan ruang siber yang aman, terutama bagi generasi muda.
Pemerintah berharap para penyelenggara sistem elektronik (PSE) menghormati kedaulatan hukum Indonesia. "Kita tentu berharap sekali bahwa para platform besar ini bisa mematuhi, menghormati kedaulatan kita dalam menata ruang digital kita yang aman bagi anak-anak," tambah Meutya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani