Jawa Pos Radar Madiun - Aliansi BEM se-Universitas Indonesia (UI) turun tangan mengawal kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI.
Bersama tim kuasa hukum, mereka resmi mendampingi para korban melapor ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI, Selasa (14/4).
Baca Juga: Google dan TikTok Terancam Sanksi, Besok Wajib Tunduk PP Tunas!
Ketua BEM UI Yatalathof Ma'shun Imawan (Athof) menegaskan, pihaknya menolak keras segala bentuk impunitas.
Ia menuntut agar keadilan ditegakkan secara penuh bagi para korban.
"Kampus seharusnya menjadi ruang aman, bukan tempat berlindung bagi predator seksual," tegas Athof.
BEM UI secara terang-terangan mendesak Dekanat FH dan Rektorat UI untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
Athof meminta pihak kampus menjatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada seluruh pelaku tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Kemenhan Gembleng ASN Lewat Komcad, Cetak Karakter Berjiwa Korsa dalam 1,5 Bulan
Guna memperkuat pengawalan, BEM UI juga langsung menggelar konferensi pers di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI usai proses pelaporan selesai.
Athof menyerukan seluruh elemen mahasiswa untuk merapatkan barisan karena tidak ada ruang negosiasi bagi pelaku kekerasan seksual di kampus. (*)
*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura