Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersikap tegas dalam menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Dari delapan platform besar yang dipantau, dua raksasa digital global di antaranya Roblox dan YouTube dinyatakan masih belum mematuhi aturan pelindungan anak di ruang siber.
Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa sementara platform lain seperti X, Bigo Live, dan grup Meta (Instagram, Facebook, Threads) sudah memenuhi kewajiban, Roblox dan YouTube masih berada dalam pantauan ketat karena celah keamanan dan kebijakan usia yang dinilai ambigu.
Roblox: Fitur Baru Dinilai Belum Cukup Lindungi Anak
Meskipun Roblox telah meluncurkan fitur Roblox Kids (untuk usia 5-12 tahun) dengan teknologi verifikasi usia, Kemkomdigi menilai langkah tersebut belum sepenuhnya selaras dengan tuntutan orang tua di Indonesia dan poin-poin dalam PP Tunas.
Poin Keberatan Kemkomdigi terhadap Roblox:
-
Risiko Komunikasi: Platform gim asal AS ini dinilai masih memungkinkan komunikasi antara pengguna anak-anak dengan orang tidak dikenal.
-
Indikasi Risiko Tinggi: Meski sudah melakukan penyesuaian global, Kemkomdigi meminta Roblox melakukan penyesuaian khusus yang lebih ketat untuk pasar Indonesia.
-
Status: Proposal kepatuhan dari Roblox belum dapat diterima oleh pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Bocoran Xiaomi 18 Pro: Kamera 200MP Ganda, Pakai Lensa Magnetik dan Snapdragon 8 Elite Gen 6
YouTube: Sanksi Teguran dan Kritik "Batas Usia Mungkin"
Teguran lebih keras diarahkan kepada YouTube (milik Google). Kemkomdigi telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa surat teguran pertama karena platform video tersebut dianggap belum menunjukkan komitmen nyata.
Meutya Hafid menyoroti perubahan tampilan YouTube yang mencantumkan batas usia dengan narasi "mungkin 16 tahun".
"Di Indonesia, hukum itu tidak boleh ada kata 'mungkin'. Jadi ini yang sedang kita minta adalah kepatuhan penuh, bukan kepatuhan 'mungkin' dari YouTube," tegas Meutya di Kantor Kemkomdigi, Selasa (14/4).
Apa Itu PP Tunas?
PP Tunas dirancang untuk meminimalisir risiko eksploitasi dan dampak negatif konten digital terhadap anak di bawah umur. Aturan ini mewajibkan:
-
Pembatasan Akses: Media sosial dan platform hiburan digital diperuntukkan bagi pengguna berusia 16 tahun ke atas.
-
Verifikasi Ketat: Implementasi sistem verifikasi usia yang valid untuk membedakan pengguna anak-anak dan dewasa.
-
Pelindungan Interaksi: Menutup akses komunikasi otonom antara anak dengan pengguna dewasa asing.
Kemkomdigi akan terus membuka ruang diskusi baik secara formal maupun informal dengan Google dan Roblox. Tujuannya adalah memastikan fitur-fitur pada kedua platform tersebut benar-benar aman dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku di Indonesia sebelum sanksi yang lebih berat dijatuhkan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani