Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Penerima PKH Bakal Jadi Anggota Kopdes Merah Putih, Simak Skema Simpanan Pokok yang Bisa Dicicil

Satrio Jati • Selasa, 14 April 2026 | 20:26 WIB
Ilustrasi Program Keluarga Harapan atau PKH.
Ilustrasi Program Keluarga Harapan atau PKH.

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menargetkan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai mesin baru penggerak ekonomi desa.

Program ambisius ini diproyeksikan mampu menyerap hingga 1,4 juta tenaga kerja yang diprioritaskan bagi warga miskin penerima bantuan sosial atau Program Keluarga Harapan (PKH).

Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa dengan asumsi pembentukan 80 ribu Kopdes di seluruh Indonesia, setiap unit koperasi diharapkan mampu mempekerjakan 15-18 orang dari warga setempat.

Program ini tidak hanya menjadikan penerima PKH sebagai anggota pasif, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk terlibat aktif dalam operasional koperasi.

Tujuannya adalah membantu keluarga di kategori Desil 1 dan Desil 2 (masyarakat paling miskin) untuk keluar dari garis kemiskinan melalui pendapatan tambahan.

Tiga pilar manfaat bagi penerima PKH:

Baca Juga: Jaga Momentum Puncak Klasemen, Federico Barba Sebut Setiap Laga Persib Adalah Final

Kemudahan Menjadi Anggota: Simpanan Pokok Bisa Dicicil

Kementerian Koperasi tengah menyiapkan aturan khusus (Peraturan Menteri) untuk mempermudah pendaftaran anggota bagi keluarga penerima manfaat.

Salah satu poin utamanya adalah keringanan pembayaran Simpanan Pokok.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyebutkan bahwa besaran simpanan pokok saat ini tengah dikaji di kisaran Rp50.000 hingga Rp100.000.

“Nantinya dapat dicicil secara bertahap agar tidak memberatkan keluarga penerima manfaat. Selain itu, ada simpanan wajib bulanan sekitar Rp5.000–Rp10.000 yang sebenarnya berfungsi sebagai tabungan mereka sendiri,” ujar Mensos.

Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, menambahkan bahwa skema perekrutan akan menggunakan data terintegrasi dari Kementerian Sosial, khususnya bagi keluarga yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4.

Prinsip utama perekrutan ini adalah pemberdayaan lokal, di mana pekerja yang direkrut wajib berdomisili di desa atau kelurahan tempat koperasi tersebut berdiri. Hal ini diharapkan dapat memutar roda ekonomi di tingkat akar rumput secara lebih efektif. (naz) 

Editor : Mizan Ahsani
#Koperasi Desa Merah Putih #simpanan #PKH #bansos #manfaat