Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Diduga Tak Bisa Pertanggungjawabkan Rp 21,4 Miliar, Mantan Direktur PT Java Fortis Corporindo Digugat

Mizan Ahsani • Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB
Kuasa Hukum dari PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta.
Kuasa Hukum dari PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta.

Jawa Pos Radar Madiun - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja.

Gugatan ini dipicu oleh temuan audit internal yang menyebutkan adanya dana perusahaan senilai Rp 21,4 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo, Kimham Pentakosta dari MSA Lawfirm, menjelaskan bahwa dana tersebut awalnya dikucurkan untuk proyek pembangunan industrial estate serta pengadaan lahan di wilayah Jombang. Namun, hasil audit menunjukkan adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran.

“Ada dugaan terjadi mark-up, karena dana Rp 21,4 miliar ini tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Bu Nany ketika diaudit,” ujar Kimham, Rabu (15/4).

Baca Juga: Hasil Gresik Phonska Plus vs Electric PLN Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: GPP Menangi Set Pertama

Hakim Tolak Intervensi PT DNP

Dalam perjalanan persidangan, PT Dharma Nyata Press (DNP) selaku pemegang saham 25 persen di PT Java Fortis Corporindo, sempat mengajukan permohonan sebagai tergugat intervensi.

Langkah ini diduga dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi Nany Widjaja.

Namun, dalam putusan sela, majelis hakim secara tegas menolak permohonan tersebut. Hakim menilai kehadiran PT DNP dalam perkara ini tidak relevan dengan substansi gugatan.

“Permohonan intervensi PT Dharma Nyata Press ditolak karena tidak relevan. Ini adalah gugatan murni kepada mantan direktur atas kinerjanya, sehingga pemegang saham tidak perlu ikut campur dalam ranah ini,” tegas Kimham.

Dengan ditolaknya permohonan intervensi tersebut, persidangan kini dilanjutkan ke agenda pemeriksaan pokok perkara. 

Fokus utama persidangan adalah membuktikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Nany Widjaja selama menjabat sebagai pucuk pimpinan di perusahaan properti tersebut.

Sebagai informasi, PT Java Fortis Corporindo merupakan perusahaan real estate dengan komposisi kepemilikan saham yang terbagi antara PT Jawa Pos sebesar 75 persen dan PT DNP sebesar 25 persen.

Sementara itu, pihak tergugat melalui pengacaranya, Billy Handiwiyanto, masih belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi terkait jalannya persidangan dan materi gugatan tersebut. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#nany widjaja #pn surabaya #sidang #PT Dharma Nyata Press