Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK 2026: Cair Paling Cepat Juni, Cek Rincian Komponennya!

Mizan Ahsani • Selasa, 21 April 2026 | 14:11 WIB
Ilustrasi Uang Gaji ke-13. (freepik)
Ilustrasi Uang Gaji ke-13. (freepik)

Jawa Pos Radar Madiun - Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan.

Jadwal pencairan gaji ke-13 yang selalu dinantikan setiap tahunnya kini mulai menemui titik terang.

Stimulus dana dari pemerintah ini memang secara khusus dirancang untuk membantu abdi negara meringankan beban biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru di bulan Juli atau Agustus.

Baca Juga: Daftar Long Weekend Mei 2026: Banjir Tanggal Merah, Waktunya Atur Jadwal Liburan Panjang!

Aturan main mengenai pencairan dana segar ini telah resmi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Regulasi ini telah diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal Maret lalu.

Lantas, kapan gaji ke-13 ini akan masuk ke rekening? Mengacu pada Pasal 15 ayat (1) PP tersebut, pemerintah menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juni 2026.

Meski demikian, aturan tersebut juga memuat klausul antisipasi pada ayat (2), di mana jika pencairan belum dapat dilakukan pada Juni, maka pembayaran akan dieksekusi pada bulan-bulan setelahnya.

Untuk tahun 2026, besaran gaji ke-13 yang diterima akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan ASN pada bulan Mei.

Baca Juga: Rekomendasi Vacuum Cleaner Murah di Bawah 500 Ribu, Ringan dan Ampuh Sedot Debu Halus

Adapun rincian komponen penuh yang akan menggemukkan dompet para abdi negara ini meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (tukin) yang disesuaikan dengan pangkat, peringkat, dan kelas jabatan.

Kendati sangat dinantikan, perlu dicatat bahwa tidak semua ASN berhak menikmati fasilitas ini.

Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah secara tegas mengecualikan dua kategori abdi negara dari daftar penerima. Pertama, ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara.

Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri) di mana gajinya telah dibayarkan oleh instansi tempatnya bertugas.

Baca Juga: Rekomendasi Sepatu Futsal Specs Terbaik 2026: Pilihan Sesuai Posisi, dari Flank hingga Kiper

Dengan cairnya gaji ke-13 di pertengahan tahun nanti, daya beli masyarakat diharapkan ikut terdongkrak sekaligus menyokong kelancaran pendidikan anak-anak para abdi negara.(*)

*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura

Editor : Mizan Ahsani
#PPPK #pns #gaji 13 #pencairan #tni