Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Wikipedia Terancam Blokir, Pemerintah Beri Ultimatum 7 Hari bagi Wikimedia untuk Daftar PSE

Alfiah Sidiq • Selasa, 21 April 2026 | 15:03 WIB
Ilustrasi Wikimedia.
Ilustrasi Wikimedia.

Jawa Pos Radar Madiun - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memberikan peringatan keras kepada Wikimedia Foundation untuk segera melengkapi prosedur pendaftaran PSE lingkup privat.

Pemerintah menetapkan tenggat waktu selama tujuh hari kerja sejak 15 April 2026 agar ekosistem ensiklopedia populer tersebut mematuhi aturan hukum di Indonesia.

Jika kewajiban pendaftaran PSE ini tidak segera dipenuhi, pemerintah memastikan akan memutus akses ke platform Wikipedia Indonesia hingga Wikimedia Commons.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai komitmen dalam menciptakan tata kelola ruang digital yang tertib.

Alexander menegaskan bahwa perpanjangan waktu pendaftaran PSE sebenarnya sudah diberikan sejak tahun 2025 lalu atas permintaan pihak Wikimedia sendiri.

Baca Juga: MP3 vs Lossless, Mana yang Lebih Jernih? Ini Faktanya!

“Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan komitmen dalam menegakkan tata kelola ruang digital yang tertib dan adil bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik,” kata Alex.

Berdasarkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap platform digital baik lokal maupun asing wajib terdaftar demi menjamin legalitas operasionalnya.

Sanksi administratif yang membayangi mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses permanen bagi pihak yang masih membandel.

Langkah tegas ini merupakan bentuk penegakan aturan yang setara bagi seluruh platform, baik yang bersifat komersial maupun nirlaba.

Pemerintah berharap langkah ini dipandang sebagai upaya perlindungan data pengguna dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#wikimedia #PSE #Komdigi #blokir