Pakar Keamanan Siber: Pendaftaran PSE Jadi Bentuk Perlindungan Hukum bagi Masyarakat

Satrio Jati • Dipublikasikan Selasa, 21 April 2026 | 10:56 WIB
Ilustrasi Wikimedia.
Ilustrasi Wikimedia.

 

Jawa Pos Radar Madiun - Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai langkah Wikimedia Foundation untuk segera mendaftar sebagai PSE sangat krusial bagi kepastian hukum.

Menurutnya, registrasi ini memberikan landasan yang kuat dalam mekanisme penanganan masalah dan perlindungan data pribadi para pengguna di tanah air.

Keberadaan perwakilan resmi melalui pendaftaran PSE akan mempermudah komunikasi antara pemerintah dan platform jika terjadi persoalan teknis maupun hukum.

“PSE secara hukum harus terdaftar secara resmi dan ini secara tidak langsung juga menjadi perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia. Ada perwakilan yang bisa dihubungi jika ada masalah, dan follow up yang perlu dilakukan dengan PSE yang bersangkutan,” ujar Alfons.

Ketaatan terhadap regulasi PSE juga dianggap sebagai bentuk tanggung jawab platform global terhadap konten yang mereka sebarkan di ruang digital Indonesia.

Baca Juga: Wikipedia Terancam Blokir, Pemerintah Beri Ultimatum 7 Hari bagi Wikimedia untuk Daftar PSE

“Jika PSE terdaftar, artinya mereka patuh dengan aturan hukum yang berlaku di setiap negara. Kalau mereka tidak mendaftarkan diri artinya mereka tidak patuh hukum,” tutur Alfons menjelaskan urgensi aturan tersebut.

Alfons menambahkan bahwa tanpa pendaftaran resmi, pemerintah akan menemui jalan buntu saat ingin melakukan klarifikasi terkait konten yang dianggap bermasalah.

“Kalau ada masalah dengan konten PSE tersebut, pemerintah jadi tidak bisa mendapatkan pihak yang bisa diajak komunikasi untuk menyelesaikan masalah di PSE tersebut,” jelasnya.

Ia pun mengapresiasi ketegasan Kemenkomdigi yang memberikan batas waktu terakhir guna menghindari preseden buruk bagi penyelenggara sistem elektronik lainnya.

“Kalau masih membandel, memang harus ditindak sesuai ketentuan. Kalau tidak nanti hal ini akan menjadi preseden buruk dan diikuti oleh PSE lain,” pungkas Alfons mengakhiri analisisnya. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
hukum PSE Komdigi blokir