JAWA BARAT - Kebijakan pajak kendaraan listrik di Jawa Barat dipastikan tidak berubah.
Pemerintah daerah tetap akan menarik pajak meski tren kendaraan listrik terus meningkat di masyarakat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pajak kendaraan listrik tetap diperlukan sebagai sumber pendapatan daerah.
Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” ucap KDM, sapaan Dedi Mulyadi, Senin (20/4/2026), dikutip dari laman Bappeda Provinsi Jabar.
Pajak Jadi Tulang Punggung Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melihat pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu komponen utama pendapatan daerah.
Tanpa kontribusi tersebut, pembangunan dinilai akan terhambat.
KDM menilai penghapusan pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik, berpotensi menimbulkan masalah baru. Terlebih jika dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan.
Ia menegaskan kondisi tersebut bisa berdampak langsung pada kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan di berbagai sektor.
Infrastruktur Jadi Alasan Utama
Kendaraan listrik tetap memanfaatkan fasilitas publik seperti jalan raya. Hal ini menjadi dasar pemerintah daerah tetap mempertahankan kebijakan pajak.
Menurut Dedi, kualitas infrastruktur yang semakin baik diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap membayar pajak kendaraan.
Optimisme tersebut muncul seiring perbaikan jalan yang dinilai mulai dirasakan langsung oleh masyarakat di berbagai wilayah Jawa Barat.
Kemudahan Pembayaran Pajak
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memberikan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak.
Salah satunya adalah penyederhanaan prosedur administrasi.
Kini, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak.
Langkah ini diambil untuk mempermudah proses administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Editor : Ockta Prana Lagawira