Jawa Pos Radar Madiun - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) memberikan perhatian serius terhadap implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan listrik.
Dalam aturan terbaru tersebut, kendaraan listrik kini tidak lagi otomatis menjadi objek yang dikecualikan dari kewajiban pajak tahunan di tingkat daerah.
HMID menekankan bahwa kejelasan ketentuan dari masing-masing pemerintah daerah sangat krusial untuk menjaga kepercayaan diri masyarakat dalam membeli mobil listrik.
"Kami tentunya menghormati kewenangan pemerintah daerah dalam menetapkan skema insentif yang sesuai dengan dinamika kondisinya masing-masing. Kami berharap adanya kepastian dan kejelasan kebijakan yang memberikan kepercayaan diri kepada konsumen," ujar Chief Operating Officer HMID, Fransiscus Soerjopranoto.
Transisi menuju ekosistem transportasi ramah lingkungan sangat bergantung pada kepastian regulasi terkait pajak kendaraan dan insentif fiskal yang ditawarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Tips Membeli MacBook Bekas 2026: Panduan Lengkap Agar Tidak Tertipu Barang Rekondisi
Fransiscus menyebut bahwa regulasi yang jelas adalah faktor penentu utama bagi konsumen dalam beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.
Hyundai menyadari bahwa prioritas dan kondisi ekonomi setiap provinsi berbeda-beda, sehingga besaran pajak kendaraan listrik kemungkinan besar akan bervariasi antarwilayah.
Namun, perusahaan berharap variasi ini tetap berada dalam koridor yang mendukung daya saing kendaraan listrik di pasar otomotif nasional.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri dikabarkan tengah menyiapkan regulasi turunan untuk mengatur skema pajak ini bagi warga DKI.
HMID menyatakan akan terus memantau perkembangan aturan tersebut guna memastikan strategi perusahaan tetap sejalan dengan kebijakan fiskal terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. (naz)
Editor : Mizan Ahsani