Jawa Pos Radar Madiun - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan Lombok Timur (Lotim) memasuki fase krusial di Pengadilan Negeri Mataram.
Tuntutan 8 tahun penjara terhadap dua terdakwa, Libert Hutahaean dan Lia Anggawari, menuai sorotan tajam dari tim penasihat hukum.
Dalam sidang yang digelar Rabu (22/4), kuasa hukum menilai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan tidak didukung fakta persidangan yang telah berjalan sejak Desember 2025.
Penasihat hukum terdakwa, Andi Syarifuddin, menegaskan bahwa sejumlah tuduhan jaksa tidak memiliki dasar pidana yang kuat.
Menurutnya, dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan pejabat Lombok Timur seharusnya masuk ranah administrasi, bukan tindak pidana korupsi.
Ia juga membantah adanya permufakatan jahat dalam proses pengadaan. Pemilihan penyedia, kata dia, dilakukan melalui e-katalog oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan spesifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta harga yang sesuai pagu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Klien kami tidak melakukan intervensi sistem maupun mempengaruhi harga negosiasi,” tegasnya.
Tim pembela juga menyoroti soal fee marketing yang dipermasalahkan JPU. Menurut mereka, dana tersebut berasal dari internal perusahaan, bukan dari keuangan negara.
Dalam perspektif hukum perdata, pemberian fee semacam itu disebut sebagai praktik yang lazim dalam dunia bisnis.
Klaim Mengejutkan: Negara Untung Rp 1,8 Miliar
Poin paling mencolok dalam pembelaan adalah klaim bahwa negara tidak mengalami kerugian, bahkan justru mendapat keuntungan.
Menurut Andi Syarifuddin, proyek pengadaan Chromebook tersebut telah dilaksanakan sesuai kontrak, baik dari sisi kualitas, kuantitas, maupun waktu pengerjaan.
“Karena nilai kontrak berada di bawah pagu LKPP, negara justru mengalami kelebihan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar,” ungkapnya.
Tim penasihat hukum juga menilai adanya indikasi penegakan hukum yang tidak merata. Mereka menyebut sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam rekayasa pengadaan justru belum tersentuh proses hukum.
Padahal, nama-nama tersebut disebut dalam dakwaan memiliki peran langsung dalam kontrak dan diduga ikut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 9,2 miliar.
Sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan pada 27 April 2026 dengan agenda replik dari JPU, kemudian duplik pada 28 April 2026.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram diperkirakan akan membacakan putusan akhir pada awal Mei 2026.
Tim penasihat hukum berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kedua terdakwa, dengan alasan unsur Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor dinilai tidak terpenuhi. (naz)
Editor : Mizan Ahsani