Jawa Pos Radar Madiun - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil membongkar praktik penyelundupan bahan kimia berbahaya berskala besar.
Sebanyak 1,9 ton sianida yang diduga kuat berasal dari Filipina diamankan dari sebuah kapal yang kandas di perairan Kabupaten Gorontalo Utara.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Devy Firmansyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait adanya kapal mencurigakan yang terdampar.
Untuk mengelabui mata aparat, sindikat penyelundup menyamarkan muatan mematikan tersebut.
"Awalnya ada laporan warga ditemukan kapal tengah kandas. Puluhan karung sianida itu disamarkan dengan pupuk organik," terang Kombes Pol Devy Firmansyah dalam keterangan resminya, Jumat (24/4).
Sayangnya, saat aparat kepolisian tiba di lokasi kejadian, para anak buah kapal (ABK) telah lebih dulu melarikan diri.
Sebanyak 39 karung barang bukti yang ditinggalkan langsung dievakuasi dan diuji di laboratorium forensik. Hasil uji lab memastikan bahwa seluruh muatan karung tersebut positif mengandung senyawa mematikan sianida (CN).
Kini, kepolisian tengah memburu aktor intelektual sekaligus pemilik barang berbahaya tersebut.
Baca Juga: Skincare Aman untuk Ibu Hamil 2026, Rekomendasi Produk BPOM dan Ramah Kulit Sensitif
Berdasarkan keterangan saksi mata di sekitar lokasi, seorang pria berinisial LP sempat mendatangi kapal yang terdampar itu dan mengambil sebagian muatannya sebelum polisi datang.
"Kami sedang mendalami kebenaran keberadaan LP selaku pihak penting untuk dimintai keterangan, perihal kepemilikan 39 karung sianida yang diangkut menggunakan kapal tersebut," tegas Devy.
Atas tindak kejahatan penyelundupan ini, penyidik siap menjerat pelaku dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Pelaku yang terbukti terlibat terancam sanksi pidana berat berupa hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.(*)
*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura