Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Kabar Gembira untuk Warga Banten! Beli Mobil Listrik Bebas Dua Pajak Ini

Satrio Jati • Sabtu, 25 April 2026 | 14:23 WIB
Ilustrasi pameran mobil listrik. (Antara)
Ilustrasi pameran mobil listrik. (Antara)

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah Provinsi Banten secara tegas menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan transisi energi bersih nasional melalui kebijakan fiskal terbaru.

Pemprov Banten akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembebasan pajak bagi pemilik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBLBB.

Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menyebut bahwa daerah akan segera menyesuaikan regulasi seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.

"Untuk kendaraan listrik kita ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti," ujar Achmad Dimyati Natakusumah.

Kebijakan yang ditandatangani pada 22 April 2026 ini mendorong pemerintah daerah membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB serta BBNKB.

Baca Juga: Preview Pegadaian Championship: Motivasi Tinggi PSMS Medan Jadi Ancaman Serius Untuk Adhyaksa FC

Langkah ini bertujuan memberikan insentif bagi masyarakat agar beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan hemat energi di wilayah Banten.

Meski mendukung penuh misi lingkungan tersebut, Achmad Dimyati Natakusumah memberikan catatan khusus mengenai tantangan keuangan daerah di masa depan.

Menurutnya tren peningkatan penggunaan kendaraan listrik memiliki potensi besar memengaruhi struktur Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak kendaraan konvensional.

Achmad Dimyati Natakusumah menilai kondisi ini seperti dua sisi mata uang yang harus dikelola dengan sangat hati-hati oleh pemerintah provinsi.

"Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan," katanya.

Baca Juga: Kaki Tetap Segar! Rekomendasi Sepatu Sekolah Anti Jamur dan Bau untuk Pelajar Aktif

Isu mengenai potensi penurunan pendapatan daerah ini pun sudah disampaikan dalam forum koordinasi bersama kementerian terkait sebagai bahan pertimbangan.

Walau ada kekhawatiran soal pendapatan, Pemprov Banten memastikan implementasi di lapangan akan tetap selaras dengan instruksi terbaru pemerintah pusat.

Hal ini dilakukan guna mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan ramah lingkungan yang lebih masif di seluruh wilayah Provinsi Banten.

"Pada prinsipnya kita mengikuti regulasi pusat. Sementara ini kita jalankan sesuai ketentuan yang ada," pungkas Achmad Dimyati Natakusumah.

Pihak pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum insentif ini untuk beralih menggunakan kendaraan listrik yang bebas polusi udara. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#pajak mobil listrik 2026 #banten #pkb #Balik Nama BPKB