Jawa Pos Radar Madiun - Penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta bergerak cepat dalam menangani kasus memilukan di Daycare Little Aresha, Umbulharjo.
Pasca gelar perkara intensif pada Sabtu (25/4) malam, status hukum 13 orang resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap bukti-bukti dan keterangan saksi yang mengungkap adanya unsur pidana kuat.
"Sampai malam ini tadi, kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 13 orang tersangka sementara. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ungkap Pandia.
Jeratan Pasal Berlapis untuk Manajemen
Penetapan tersangka tidak hanya menyasar pengasuh yang melakukan tindakan fisik, tetapi juga jajaran pimpinan.
Manajemen dianggap bertanggung jawab atas pembiaran praktik pengasuhan yang melanggar hak asasi anak.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mencakup:
-
Kekerasan fisik.
-
Penelantaran anak.
-
Perlakuan salah/diskriminatif.
-
Pembiaran anak dalam situasi berbahaya.
Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, Ini 5 Kriteria Utama Memilih Daycare yang Aman dan Terpercaya
53 Anak Terindikasi Jadi Korban
Fakta mengejutkan terungkap dalam penyidikan. Dari total 103 anak yang terdaftar di daycare tersebut, sedikitnya 53 anak terindikasi telah menjadi korban kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi.
Saat ini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) masih melakukan pemeriksaan maraton.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Ihsan, menyebutkan kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah seiring berkembangnya hasil pemeriksaan.
Menanti Rilis Resmi Motif Pelaku
Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan keji tersebut, termasuk alasan melakukan pengikatan (pemborgolan kain) pada balita. Jadwal visum medis bagi para korban juga tengah disusun untuk mengidentifikasi luka fisik secara akurat.
"Mengenai detail perkembangan penyidikan dan peran spesifik masing-masing tersangka, akan kami sampaikan secara resmi pada hari Senin (27/4) mendatang," tambah Kombes Pol Pandia.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para orang tua untuk lebih selektif dalam memilih lembaga penitipan anak. Pastikan pengawasan dan transparansi menjadi prioritas utama demi keamanan buah hati. (naz)
Editor : Mizan Ahsani