Jawa Pos Radar Madiun - Kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta kini memasuki babak baru yang mengejutkan.
Setelah Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka, perhatian publik kini tertuju pada sosok-sosok di balik layar yayasan yang menaungi lembaga tersebut.
Publik merasa prihatin sekaligus geram, lantaran jajaran pimpinan yayasan ini ternyata memiliki latar belakang pendidikan yang sangat mentereng dari salah satu universitas terbaik di Indonesia.
Akademisi dan Ahli Hukum di Jajaran Pengurus
Berdasarkan penelusuran informasi yang beredar, posisi strategis di Yayasan Little Aresha diduduki oleh figur dari kalangan terpelajar:
-
Rafid Ihsan Lubis, S.H. (Ketua Dewan Pembina): Diketahui merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan bekerja sebagai hakim.
-
Dr. Cahyaningrum Dewojati, M.Hum. (Penasehat): Merupakan tenaga pengajar atau dosen aktif di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UGM.
-
Diyah Kusumastuti, S.E. (Ketua Yayasan): Menyandang gelar Sarjana Ekonomi dan kini telah resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Update Kasus Daycare Little Aresha: Polisi Tetapkan 13 Tersangka, Yayasan Terus Diusut
Kontras dengan Temuan Kekerasan Keji
Latar belakang akademis yang tinggi tersebut dianggap sangat kontras dengan fakta lapangan yang ditemukan penyidik.
Laporan kekerasan yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2023 mencakup tindakan yang tidak manusiawi, seperti:
-
Mengikat kaki dan tangan balita agar tidak bergerak.
-
Menelanjangi balita sebagai bentuk hukuman.
-
Kekerasan fisik berupa cubitan dan tindakan kasar lainnya.
Kasus ini baru terbongkar setelah seorang pengasuh baru memberanikan diri melapor ke polisi karena tidak tahan melihat kekejaman yang terjadi di dalam daycare tersebut.
Manajemen Bertanggung Jawab atas Pembiaran
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ketua Yayasan dilakukan karena adanya unsur pembiaran.
Manajemen dianggap bertanggung jawab penuh atas situasi pengasuhan yang melanggar hak asasi anak dan membahayakan keselamatan balita.
"Kami telah menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," jelas Pandia. (naz)
Editor : Mizan Ahsani