Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Harga Avtur Melejit, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi selama 60 Hari

Titis Osi Kurniawan • Minggu, 26 April 2026 | 19:27 WIB
Penampakan salah satu pesawat Garuda.
Penampakan salah satu pesawat Garuda.

Jawa Pos Radar Madiun - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 24/2026 sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah lonjakan harga energi global. 

Melalui beleid ini, Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.

Kebijakan ini mencakup PPN atas tarif dasar serta fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar).

Dengan intervensi fiskal ini, beban harga tiket yang dibayar masyarakat diharapkan dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat tajam akibat mahalnya harga avtur.

Masa Berlaku dan Sasaran Kebijakan

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa fasilitas ini memiliki durasi terbatas untuk memberikan dampak yang cepat dan langsung.

Baca Juga: Motor Listrik Rasa Honda Vario, VinFast Viper 2026 Punya GPS, Smart Key, Jarak 156 Km

Mitigasi Lonjakan Harga Avtur

Kenaikan harga avtur menjadi tantangan serius karena komponen ini menyumbang sekitar 40% dari total biaya operasional maskapai.

Tanpa intervensi, harga tiket berpotensi melonjak drastis.

Dengan kombinasi kebijakan ini, pemerintah berupaya menahan kenaikan tarif penerbangan domestik agar tetap berada di kisaran 9% hingga 13%.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 terkait besaran fuel surcharge menjadi 38% untuk pesawat jet dan propeler.

Untuk memastikan insentif ini tepat sasaran, badan usaha angkutan udara diwajibkan untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN DTP secara tertib dan transparan. 

Langkah ini diambil agar dukungan fiskal benar-benar dinikmati oleh masyarakat luas dan menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.

Melalui PMK 24/2026, diharapkan konektivitas antarwilayah di Indonesia tetap terjaga, sehingga mobilitas orang dan barang tidak terhambat oleh fluktuasi harga energi dunia. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#harga tiket pesawat #harga avtur #ppn tiket pesawat #kelas ekonomi #BBM